Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil, Kini Diamankan Polisi, Bikin Permohonan Maaf soal Aksinya

Sosok emak-emak ngevlog di atas sunroof mobil yang sempat viral di media sosial kini diamankan polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Sosok emak-emak ngevlog di atas sunroof mobil yang sempat viral di media sosial kini diamankan polisi. Ia merupakan warga Situbondo, Sabtu (25/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sosok emak-emak ngevlog di sunroof mobil yang sempat viral di media sosial kini diamankan polisi, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui, sosok emak centil ngevlog itu berinisial TS, warga Bondowoso

TS diamankan oleh anggota Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Bondowoso, pada Sabtu pagi. 

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, TS kini sedang dimintai keterangan atas aksinya di jalanan yang sempat viral tersebut.

Kemudian, TS akan membuat pernyataan berisi klarifikasi, termasuk permohonan maaf atas aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil dan melintas di Jalan Tol Suramadu, beberapa pekan lalu. 

"Ibu-ibu itu sudah diamankan oleh anggota kami Satlantas Polres Bondowoso, sekarang sedang dimintai keterangan. Nanti kami akan minta yang bersangkutan membuat video klarifikasi permohonan maaf," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Baca juga: Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Tol Suramadu, Pelanggaran? Polisi Telusuri Sosoknya: Risiko

Diberitakan sebelumnya, video emak-emak berkacamata hitam ngevlog melalui atap sunroof di Jalan Tol Suramadu, viral di media sosial, sejak Senin (20/2/2023) malam. 

Momen dalam video berdurasi tak lebih dari 12 detik itu, diunggah oleh akun Instagram (IG) @ndorobei.official.

Belakangan diketahui akun IG tersebut, mengunggah ulang (repost) video IG yang dilansir oleh akun IG @uhemez, pada Minggu (19/2/2023) malam. 

Dalam video tersebut, si emak-emak mengenakan jilbab model scraf pendek.

Si emak-emak merekam video vlog tersebut dengan bantuan tongsis.

Akun @ndorobei.official menuliskan narasi pada unggahan video tersebut dengan kalimat satir terhadap aksi yang dilakukan oleh si 'emak-emak' tersebut. 

Bahkan, akun itu juga menautkan (tag) akun lain, yang menjadi sumber unggahan video tersebut. 

"Seumur-umur pengen banget punya tongsis. @uhemez belikan saya sama kaya ibu itu," tulis akun @ndorobei.official.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Bereaksi soal Emak-emak Ngevlog di Atas Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu

Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak vlog di sunroof mobil tersebut. 

"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut. 

Bahwa keselamatan berkendara merupakan upaya untuk menghindari potensi perselisihan dan juga menjauhkan diri dari kecelakaan, dengan cara memotivasi secara terus menerus untuk menghindari bencana.

"Keselamatan berkendara yaitu kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023). 

Oleh karena itu, prinsip utama dalam memastikan keselamatan berkendara adalah berperilaku baik selama mengemudikan kendaraan. 

Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara. 

Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik dan senantiasa, mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan. 

Baca juga: Viral Video Emak Berkacamata Hitam Nge-vlog, Pose Centil di atas Sunroof Mobil, Polisi Bertindak

"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya. 

Terkait aksi wanita yang melakukan video nge-vlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau ebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.

Bahkan buntut dari aksi TS hingga viral yang berlokasi di Tol Jembatan Suramadu itu, Kanit PJR Jatim VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pihaknya juga makin menggiatkan patroli jalan raya di jalanan bebas hambatan Tol Jembatan Suramadu

"Anggota tentu kami minta makin aktif lagi patrolinya," ujarnya.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved