Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tragis Balita Dibunuh dan Ditiduri Siswa SMA, Jasad Dilempar ke Semak-semak, Film Dewasa Bawa Petaka

Remaja laki-laki di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu membunuh korban yang masih berusia 4 tahun. Gara-gara film porno

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via TribunMedan
ILUSTRASI Berita balita di Sumatera Utara dibunuh dan ditiduri siswa SMA. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang balita bernasib pilu karena ulah siswa SMA berinisial AP (17).

Remaja laki-laki di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu membunuh korban yang masih berusia 4 tahun.

Korban adalah anak tetangganya.

AP membunuh korban karena ingin mencabulinya setelah terangsang menonton film porno.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polsek Batang Kuis karena hingga Sabtu (18/2/2023) sore hari tidak pulang.

Korban awalnya jajan di warung sebelah rumahnya.

Ibu kandung korban, Arianti (28) mengatakan sebelumnya dia masih bisa melihat anaknya bermain tak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat kemudian dia sudah tak melihat anaknya.

Baca juga: Bunuh Anak Usia 5 yang Diculiknya, Pria Si Pelaku Penculikan Sesumbar Ingin Ditembak Mati: Stres

Lokasi terakhir kali dia melihat anaknya berdekatan dengan lokasi penemuan mayat anaknya.

Jarak dari rumahnya ke lokasi temuan mayat anaknya hanya sekitar 100 meter.

Akhirnya terungkap bahwa korban atau balita dibunuh siswa SMA atau AP.

Parahnya, si balita juga ditiduri siswa SMA itu. 

Baca juga: Sebelum Bunuh Elisa Pakai Kloset, Riko Pura-pura Papasan Pulang Setrum Ikan? Keluarga Korban Heran

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pada Sabtu (18/2/2023) pagi, AP (17) menonton film porno dari handphone selularnya.

Tersangka pelaku kemudian turun dari kamarnya dan melihat korban sedang bermain di depan rumah tersangka.

Dia lalu memanggil korban yang langsung datang mendekatinya.

Tersangka lalu menggendong korban ke kamarnya.

Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan/memerkosa dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun, beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.

"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Baca juga: Ledakan Keras di Blitar, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Masih dalam Pencarian, Balita Luka-luka

Dikatakannya, korban baru ditemukan pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku.

Sehari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada pukul 08.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, meskipun masih berusia 17 tahun, tapi AP sudah putus sekolah.

Baca juga: Nasib Siswa SMK Bunuh Teman karena Sering Diejek Bau Badan, Ayah Korban Tak Terima: Pergaulan Bagus

Anak 9 Tahun Dirudapaksa di Gunung

Pria berinisial HK (28), harus berurusan dengan polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.

HK yang diketahui sebagai pemuda pengangguran ini memerkosa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, HK sengaja membawa korban ke pegunungan Karai di Kota Masohi sebelum memerkosanya.

Baca juga: Asal Muasal Kloset yang Digunakan Riko Bunuh Elisa, Komen Terakhir Riko di IG Eks Pacar Kini Viral


Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.

Saat itu, pelaku membawa korban dan setelah sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Korban disetubuhi setelah dibawa oleh pelaku ke Gunung Karai pada sore hari sekira Pukul 17.30 WIT,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Bawa Pulang Kresek Hitam, Pemulung di Sutobondo Bongkar Aksi Ibu Bunuh Bayi, Ternyata Dihamili Pacar


Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.

Menurut Galuh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, tersangka telah memerkosa korban sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui bahwa dia telah mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: Warga Tasikmalaya Takut Tolong Balita yang Jarinya Dipotong Ibu, Ayah Pasrah Lihat Penyiksaan: Lapar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved