Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Barcode KK

Tak Perlu Repot-Repot ke Disdukcapil, Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online, Dijamin Aman

Kamu tak perlu repot-repoy ke Disukcapil, begini cara mencetak Kartu Keluarga secara online, dijamin aman karena perlu PIN rahasia untuk buka layanan.

Editor: Elma Gloria Stevani
miroto.semarangkota.go.id
Ilustrasi Kartu Keluarga yang dapat dicetak secara online. 

Cara cetak Kartu Keluarga secara online Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
  8. Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Anda perlu menyimpan soft file PDF
  9. Kartu Keluarga secara aman, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita tentang barcode KK lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved