Berita Madura
Asyik Main Judi Kartu Domino di Teras Rumah, 5 Warga Sumenep Diciduk Polisi
Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap 5 orang tersanga kasus perjudian jenis judi kartu domino.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap 5 orang tersanga kasus perjudian jenis judi kartu domino.
Lima orang tersangka diantaranya, Abdus (44) warga Baringin, Rahem (50) warga Beringin, Samsuli (36) warga Beringin, Mawi (45) warga Beringin dan Bulaiye (55) warga Beringin yang semua sama-sama warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Madura.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa kelima orang tersangka itu ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Ngawi Digerebek Polisi, Palaku Kabur Tinggalkan Belasan Motor
"Ke 5 orang tersangka itu ditangkap tepatnya di teras rumah milik bapak Mawi alamat Dusun Beringin Timur Desa Beringin, Kecamatan Dasuk Sumenep," ungkap AKP Widiarti S pada Senin (27/2/2023).
Dari lima orang tersangka lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu berupa uang sebesar Rp 349.000 serta 1 set kartu domino.
"Kelima tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tim-Resmob-Polres-Sumenep-berhasil-menangkap-5-orang-tersanga-judi-kartu-domino.jpg)