Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Beda KK Barcode dengan KK Lama? Ini Cara Cetak KK Barcode Surabaya Tanpa ke Kantor Disdukcapil

Berikut link dan cara cetak KK barcode Surabaya tanpa perlu ke Disdukcapil. Dilengkapi penjelasan tentang apa itu KK barcode.

|
Editor: Hefty Suud
Instagram.com/@dispendukcapil.sby
Ilustrasi dokumen kependudukan seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Berikut tersaji penjelasan apa itu KK barcode dan cara cetaknya secara mandiri. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kini Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan, yakni dengan adanya barcode atau QR code. 

Pertanyaan tentang beda KK barcode dengan KK lama pun jadi perbincangan. 

Untuk itu, berikut tersaji rangkuman tentang apa itu KK barcode dan bagaimana cara mengurusnya. 

Perubahan KK model lama menjadi KK barcode ini bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah.

Selain itu, KK barcode juga bisa dicetak sendiri atau melalui online, tanpa antre di Disdukcapil

Lantas bagaimana cara cetak KK barcode Surabaya

Yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Apa itu KK barcode

KK barcode merupakan Kartu Keluarga model terbaru.

Diketahui, dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan bertambah pesatnya perkembangan teknologi modern.

Perkembangan seperti ini dilakukan dengan baik untuk memberikan kemudahan bagi Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu perubahan di KTP biasa menjadi E-KTP kemudian Kartu Keluarga model lama menjadi Kartu Keluarga model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Dari sisi pelayanan untuk membuatnya juga kini sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.

Baca juga: Petaka saat Melaut, Perahu Nelayan Situbondo Pecah Dihajar Gelombang, 2 Cara ini Selamatkan Nelayan

Fungsi barcode KK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved