Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Beda KK Barcode dengan KK Lama? Ini Cara Cetak KK Barcode Surabaya Tanpa ke Kantor Disdukcapil

Berikut link dan cara cetak KK barcode Surabaya tanpa perlu ke Disdukcapil. Dilengkapi penjelasan tentang apa itu KK barcode.

|
Editor: Hefty Suud
Instagram.com/@dispendukcapil.sby
Ilustrasi dokumen kependudukan seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Berikut tersaji penjelasan apa itu KK barcode dan cara cetaknya secara mandiri. 

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah KK lama dan baru dengan sistem barcode tidak ada perbedaan fungsi, hanya perbedaan bentuk fisik dan terdapat barcode yang sebagai keamanan dari dokumen KK tersebut.

Baca juga: Apa Itu KK Barcode? Berikut Fungsi, Link, dan Cara Cetak Kartu Keluarga Baru dengan Kode QR

Baca juga: Apa Itu Chat GPT dan Bagaimana Cara Gratis Menggunakannya? Saingan Google Viral di Media Sosial

Cara mengganti KK lama ke KK baru dengan barcode

Masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode ke kantor Dukcapil.

Jika tidak bisa datang langsung, bisa mengurus KK barcode online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id (KLIK) atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Untuk penggantian KK lama ke yang baru, masyarakat cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Masyarakat pun bebas ingin mencetaknya atau tidak, Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital.

Ilustrasi KK yang ada barcodenya. Berikut fungsi dan cara cetak KK lama dengan Kartu Keluarga model baru ini.
Ilustrasi KK yang ada barcodenya. Berikut fungsi dan cara cetak KK lama dengan Kartu Keluarga model baru ini. (Istimewa/Tribunnews)

Panduan cetak KK Barcode secara online

Berikut cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar. Warga Surabaya bisa mengunjungi LINK INI lalu pilih menu pendaftaran penduduk - cetak ulang KK.
  3. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Cerme Gresik Masih Dilanda Banjir - 35 Gedung SD Negeri di Lamongan Kebanjiran

Ilustrasi - Cara cetak KK barcode secara online, mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Ilustrasi - Cara cetak KK barcode secara online, mendatangi kantor Disdukcapil setempat. (Instagram @dispendukcapil.sby)
  1. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  2. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  3. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  4. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
  5. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  6. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  7. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved