Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Geramnya Pria Gresik saat Dihubungi Mantan Istri, Putrinya yang 12 Tahun Jadi Korban Ayah Tiri

ES, warga warga Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik melaporkan dugaan pencabulan ayah tiri ke Polres Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan oleh ayah tiri di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK- ES, warga warga Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik melaporkan dugaan pencabulan ayah tiri ke Polres Gresik.

Harapannya, terduga pencabulan segera diproses secara hukum.

Dari laporan ES pada Rabu, 22 Februari 2023, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Sebab, terduga pelaku pencabulan masih berkeliaran.

"Saya kawatir, pelaku akan menganiaya dan mengancam keselamatan jiwa dan raga anak tersebut," kata ES kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

ES yang didampingi penasehat hukum I Komang Aries Dharmawan, menunjukkan surat bukti lapor ke Polres Gresik dengan nomor register STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR.

Menurut ES, peristiwa dugaan pencabulan itu terungkap ketika dihubungi mantan istrinya yang melihat anaknya ada perubahan ketika berjalan.

Lalu ES mengajak ketemuan dengan mantan istri dan anaknya.

"Setelah bertemu, akhirnya terungkap semua. Pelaku menyuruh memegang kemaluannya dan mencabuli korban," imbuhnya.

Baca juga: Terseret Kasus Pencabulan, Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka, Modus Ajak Korban ke Perpus

Sementara, I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum pelapor, menyesalkan lambannya penanganan kasus yang dialami anak-anak.

"Harusnya, kasus-kasus seperti ini menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian, mengingat korbannya anak-anak," kata Aries Dharmawan.

Lebih lanjut Aries Dharmawan menambahkan, diharapkan pelaku segera ditangkap, sebab dikawatirkan akan mengancam keselamatan jiwa dan raga anak-anak. "Jangan sampai ada korban lagi," katanya.

Diketahui, korban dugaan pencabulan ini dialami korban, pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang juga sebagai ayah tiri korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Saat ini usia korban masih 12 tahun.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan mengatakan, laporan kasus dugaan pencabulan anak tersebut sudah diproses.

"Sudah ditindaklanjuti, dalam proses penyelidikan," kata Aldhino melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Gresik.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved