Berita Trenggalek
Terseret Kasus Pencabulan, Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka, Modus Ajak Korban ke Perpus
Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan an
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
"Minggu kemarin Satreskrim telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saksi yang diduga sebagai pelaku, dan hasil dari gelar telah terpenuhi dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Senin (20/2/2023).
Satreskrim sendiri masih akan melakukan pemeriksaan AS untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi baru akan memutuskan apakah pria tersebut perlu dilakukan penahanan atau tidak.
Baca juga: Pelecehan Seksual Kepala SD ke Murid, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum pada Terduga Pelaku
Menurut Agus, secara obyektif, pasal yang menjerat AS mengancam AS kurungan pidana selama lebih dari lima tahun, sehingga yang bersangkutan bisa ditahan.
"Namun penyidik akan melihat syarat subyektif terlebih dahulu. Jika penyidik berpendapat atau berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, ataupun tidak mengulangi perbuatannya maka bisa saja tidak ditahan," lanjutnya.
Untuk itulah polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Namun begitu, menurut Agus, selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
"Begitu juga hari ini kita panggil sebagai tersangka juga datang memenuhi panggilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan dilaporkan menjadi pelaku pencabulan 5 siswanya.
Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Kasus terungkap setelah kepribadian seorang korban berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Satreskrim Polres Trenggalek
TribunJatim.com
Tribun Jatim
pencabulan anak
Trenggalek
berita Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.