Berita Tuban
Limbah Batu Bara Bisa Dimanfaatkan Jadi Material Bangunan, Mulai Batako hingga Paving Block
Sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ternyata bisa dimanfaatkan menjadi material bangunan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ternyata bisa dimanfaatkan.
Pemanfaatan digunakan untuk berbagai hal dalam bentuk material bangunan, mulai dari pengecoran jalan, hingga bahan pembangunan rumah.
General Manajer PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban, Abdi Nafi’, mengatakan limbah dari pembakaran batu bara bisa dimanfaatkan.
Di perusahaannya, rata-rata FABA yang dihasilkan kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan.
Kemudian diolah menjadi aneka bahan bangun mulai dari batako, paving block, beton, cor, hingga campuran semen.
"PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban dalam sehari bisa mengkonsumsi kurang lebih 300 ton batu bara, sehingga FABA yang dihasilkan bisa mencapai kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan," ujarnya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dicari Rekan Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Pekerja Tambak di Tuban Tewas Jatuh dari Gudang Genset
Ia menjelaskan, FABA yang dihasilkan PT PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban juga sedang didorong untuk menghasilkan bata merah.
Hal ini diyakini bisa mengurangi penggunaan tanah merah dan pembakarannya lebih singkat.
Selain memanfaatkan FABA untuk sektor konstruksi, anak usaha PT PLN (Persero) itu juga sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjadikan FABA sebagai pupuk.
Limbah padat batu bara itu disebut memiliki kandungan mineral yang baik untuk tanaman, sehingga cocok menjadi pupuk.
"Untuk penggunaan bata merah masih kita kaji, aneka produk olahan FABA masih berskala program tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan membangun rumah penduduk," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa Fly Ash - Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca juga: Paniknya Warga Tuban saat Ular Piton 3 Meter Berusaha Masuk ke Rumah: Kita Resah
Berita Tuban lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
batu bara
Fly Ash
Bottom Ash
material bangunan
PT PLN Nusantara Power
Tuban
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
jatim.tribunnews.com
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.