Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pergoki Kekasih Check In, Pacar Malah Dapat Karma Dibui, Cinta Segitiga Berujung Selingkuhan Tewas

Masih ingat 'Cinta Segitiga' berujung penganiayaan hingga babak belur, setelah berhasil mendeteksi lokasi pacar Check In dengan selingkuhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Tak terima wanita pujaan hatinya diajak check-in oleh pria lain, pemuda asal Jambangan, Surabaya, nekat memukuli selingkuhan sang pacar hingga berdarah-darah, di hotel kawasan Jalan Raya Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih ingat cinta segitiga berujung penganiayaan hingga babak belur, setelah berhasil mendeteksi lokasi pacar 'check in' dengan selingkuhan bermodal Email, di hotel kawasan Jalan Raya Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Senin (13/2/2023) dua pekan lalu. 

Kini, AO (22) pemuda asal Taman, Sidoarjo yang babak belur dianiaya AFR (21) pemuda asal Jambangan, Surabaya, gegara kepergok 'check-in' bersama sang pacar, wanita berinisial ACA (20) warga Karang Pilang, Surabaya, akhirnya tewas ditengah proses perawatan. 

Pemuda bertubuh kurus itu, dikabarkan meninggal dunia setelah hampir sekitar dua pekan menjalani perawatan medis di RSUD dr Soetomo, sekitar pukul 12.00 WIB, pada Minggu (26/2/2023). 

Informasinya, AO mengalami luka parah pada batang kepala hingga tak sadarkan diri, selama kurun waktu tersebut. 

Bahkan, meski sudah dilakukan penanganan medis berupa operasi, kondisi AO juga tetap tak banyak membuatnya membaik. 

Baca juga: Cara Canggih Pria Surabaya Deteksi Keberadaan Sang Pacar yang Check-in di Hotel, Ending Baku Hantam

Baca juga: Check In di Hotel dengan Istri Orang, Pria Kritis karena Bagian Sensitif Disabet Keris, Pemicu Miris

"2 pekan dirawat, akhirnya pada minggu siang itu, korban meninggal. Tapi, dari saat kejadian sampai saat ini, pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (28/2/2023). 

Mengingat adanya perubahan kondisi status korban insiden dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Kini, penyidik Polsek Wonocolo kembali membenahi berkas perkara dari si tersangka; AFR, termasuk dengan konstruksi pasal yang disangkakan kepada tersangka. 

Yakni, tersangka bakal dikenai Pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. 

"Tentu ada perubahan konstruksi pasal. Dan kami akan gelar perkara ulang. Karena kondisi korban meninggal dunia," jelasnya. 

Baca juga: Check In Hotel Demi Uang, Calon Pengantin Wanita Pingsan saat Pacar Masuk Kamar, Kecurigaan Terbukti

Menurut Bayu, insiden penganiayaan tersebut bermula dari adanya hubungan percintaan yang melibatkan ketiga belah pihak. Yakni tersangka AFR, si wanita pacarnya ACA, dan korban AO. 

Informasinya, terduga tersangka, AFR nekat melukai korban, gegara dirinya merasa emosi atau tak terima melihat sang pacar, wanita berinisial ACA (20) warga Karang Pilang, Surabaya, diajak oleh AO menginap atau 'check-in' di hotel tersebut. 

AFR yang mencurigai gelagat sang pacar; ACA bermain api, cukup lama itu. Membuatnya lantas berinisiatif untuk melacak keberadaan sang pujaan hati, pada siang hari itu. 

Tersangka menemukan lokasi pasti sang pacar berada menggunakan alat pelacak, yang menyerupai platform penunjuk jalan menggunakan prinsip kerja Global Positioning System (GPS) pada ponsel, di sebuah lokasi kawasan Surabaya sisi selatan. 

Baca juga: Tak Terima Pacar Check In dengan Pria Lain, Pemuda Surabaya Pukuli Selingkuhan Kekasih Bertubi-tubi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved