Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Balap Liar Berujung Pembacokan, Remaja di Tuban Jadi Korban Sabetan, Bermula karena Tersinggung

Aksi pembacokan terjadi di jalan lingkar selatan (JLS) atau ring road di Kecamatan Semanding, Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pelaku pembacokan di jalan lingkar selatan (JLS) atau ring road di Kecamatan Semanding, diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aksi pembacokan terjadi di jalan lingkar selatan (JLS) atau ring road di Kecamatan Semanding, Tuban.

Peristiwa yang mengakibatkan korban SM (17), asal Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, terkulai lemah usai mendapat sabetan luka bacok itu terjadi pada 7 Februari 2023.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan aksi pembacokan bermula dari balap liar di jalan ring road.

Para masing-masing kelompok remaja itu nongkrong saat balap liar, lalu ada ketersinggungan hingga memunculkan ego.

Hingga akhirnya memicu terjadinya pengeroyokan.

"Korban luka di punggung dan kepala, tapi sudah sehat. Pemicu kegiatan balap liar di ring road, kejadiannya juga di tempat sama," ujarnya kepada wartawan saat ungkap kasus, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Bakar Kayu Berujung Lahap Bangunan Gudang Jerami di Tuban, Warga Panik Lihat Kobaran Api

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Pertama tim penyidik Satreskrim mengamankan 4 orang pelaku, setelah dilakukan pengembangan akhirnya diamankan 13 pelaku.

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan dengan menjalani proses hukum.

Disinggung senjata yang digunakan berupa clurit, pedang dan parang didapatkan pelaku darimana, Rahman menjawab ada yang beli online dan buat sendiri. 

"Pelaku ada yang masih di bawah umur pelajar ada yang sudah dewasa, baik berasal dari Kecamatan Semanding atau Tuban," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Dicari Rekan Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Pekerja Tambak di Tuban Tewas Jatuh dari Gudang Genset

Berita Tuban lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved