Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Daftar Nama 6 Bacalon DPD Jatim yang Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, La Nyalla hingga Kondang

Berikut ini daftar nama enam bacalon DPD Dapil Jatim yang memenuhi syarat verifikasi faktual, La Nyalla hingga Kondang.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
KPU Jatim saat melakukan verifikasi faktual rekapitulasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024, Rabu (1/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 6 dari total 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih tahap satu.

Sementara 14 orang sisanya masih harus melakukan tahapan perbaikan. 

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menjelaskan, proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum bacalon mendaftar.

Sebelumnya, bacalon menjalani tahap verifikasi administrasi. 

"Ini proses yang harus ditempuh oleh bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024," kata Insan Qoriawan, Rabu (1/3/2023). 

6 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin dan Kondang Kusumaning Ayu.

Sedangkan 14 orang lainnya yang belum memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, dan Bambang Harianto.

Kemudian Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, serta Erlyta Dwi A Siregar. 

Lalu, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari.

Hasil ini didapati setelah KPU Jatim menggelar rekapitulasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua KPU Jatim Tekankan Urusan Pengelolaan Anggaran Pemilu, Harus Selaras dengan Tahapan

Menurut Insan, 6 orang yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama itu hanya tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April. 

Sedangkan 14 bacalon yang berstatus tidak memenuhi syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. Yakni, selama 10 hari mulai tanggal 2 hingga 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. 

"Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved