Berita Jatim
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai sound horeg.
TRIBUNJATIM.COM - Permintaan MUI kepada pemerintah untuk lebih tegas soal sound horeg.
MUI sebut jangan dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai sound horeg yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Jawa Timur untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan.
"Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum," kata Asrorun Niam usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Ia tidak ingin sound horeg dibiarkan hanya karena masalah ekonomi, sementara banyak masyarakat yang dirugikan.
"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Dinkes Kota Batu Soal Efek Buruk bagi Kesehatan Akibat Sound Horeg: Ganggu Pendengaran
Lebih lanjut ia mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami keresahan masyarakat akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut.
Sebab berdasarkan hasil penelaahan, suara yang dihasilkan sound horeg terbukti melebihi dari batas atas suara yang baik untuk didengar.
Artinya kata dia, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang. Sound horeg ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," bebernya.
Kendati demikian ia menyadari masalah utamanya bukan hanya soal suara. Ia mempersilakan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.
"Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan, ya," tandasnya.
Baca juga: 3 Dampak Sound Horeg untuk Kesehatan, Dicap Haram MUI Jatim, Boleh untuk Acara Nikahan - Shalawatan
Fatwa haram MUI Jatim

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya terdapat unsur kemudaratan pada Minggu (13/7/2025).
TribunJatim.com
Majelis Ulama Indonesia
sound horeg
Tribun Jatim
persoalan ekonomi
fatwa MUI
TribunEvergreen
Asrorun Niam
berita jatim
jatim.tribunnews.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.