Berita Lamongan

Tengah Malam di Pinggir Jalan, Remaja 19 Tahun Gugup Polisi Datang, Ternyata Pegang Barang Haram

Remaja laki-laki 19 tahun asal Brondong harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa barang haram.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
Tersangka H (19) diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu, Rabu (1/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kantongi narkoba bukan jenis tanaman, seorang pemuda belia, H (19) asal Brondong diamankan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam plastik klip seberat 1, 04 gram.

Tersangka ditangkap Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 00.00 WIB di pinggir jalan Desa Drajat, Kecamatan Paciran.

"Ulah tersangka terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Drajat, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (1/3/2023).

Laporan masyarakat itu kemudian ditindak lanjuti dengan patroli di wilayah yang akan dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Ruko Mojosari, 3 Pelaku Tak Berkutik, Bocorkan Sosok Pemasok Sabu

Satreskoba Polres Lamongan berlanjut melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran.

Upaya 3 orang anggota Polres Lamongan membuahkan hasil.

Sekitar pukul 00.00 WIB didapati seorang laki–laki dengan ciri–ciri yang sama dengan apa yang diinformasikan masyarakat.

Semula sempat tidak mengaku. Namun saat didesak, tersangka terlihat gugup.

Dan ketiga anggota Polres Lamongan bergerak cepat.

"Kita geledah dan ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok yang di pegang tangan kiri tersangka, " ungkap Anton.

Polisi juga mengamankan 1 HP, dan motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka.

Menurut Anton, penyidik masih mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut.

Polisi mencari tahu dari mana barang bukti sabu-sabu tersebut.

Tersangka mengaku tidak tahu pasti siapa dan dimana alamat orang yang memasoknya.

Menurut Anton, apapun pengakuan tersangka, penyidik tidak bisa memaksa.

Semua akan dibuktikan dengan hasil penyelidikan oleh penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Lamongan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved