Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Transaksi Narkoba di Ruko Mojosari, 3 Pelaku Tak Berkutik, Bocorkan Sosok Pemasok Sabu

Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto menggagalkan transaksi narkoba di kawasan pertokoan Mojosari.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Ketiga tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 2,28 gram sabu-sabu diamankan di Polres Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto menggagalkan transaksi narkoba di kawasan pertokoan Mojosari.

Tiga tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 2,28 gram sabu-sabu berhasil diamankan.


Ketiga tersangka yakni AT (34) warga Dusun Songoyuda, Desa Sawahan, Mojosari, Mojokerto, SA (29) dan MZ (29) asal Pasuruan.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang mengatakan ketiga tersangka diamankan saat hendak transaksi narkoba di pertokoan Royal kawasan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB kemarin.

"Ketiga pelakunya kedapatan transaksi narkoba kita amankan barang bukti 2,28 gram sabu-sabu," jelasnya, Minggu (26/2).

Bambang menyebut dari pengakuan tersangka mereka mendapat barang haram itu dari MS yang kini buron.

"Pelaku kedapatan transaksi narkoba untuk  pemasok buron masib dalam pengejaran," ungkapnya.

Ketiga tersangka diduga kuat merupakan sindikat pengedar narkoba yang dipasok  lintas wilayah untuk diedarkan di wilayah Mojokerto.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan Kangean, Pelaku Simpan Barang Terlarang dalam Dosbuk HP

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.500 ribu, Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transaksi narkoba.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang undang anomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti narkoba  diamankan untuk pendidikan lebih lanjut," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved