Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gadis Kediri Pasrah 'Layani' 3 Pemuda di Depan Pacar, Nongkrong Berujung Petaka, Kekasih Tak Berdaya

Seorang gadis di Kediri mengalami hal memilukan di depan pacarnya sendiri. Nongkrong berujung petaka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
via TribunnewsWiki
ILUSTRASI Berita gadis di Kediri pasrah dirudapaksa di depan pacar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis di Kediri mengalami hal memilukan di depan pacarnya sendiri.

Masa depan gadis itu direnggut tiga pemuda yang sebelumnya nongkrong dengannya.

Petaka datang saat si gadis Kediri dan kekasihnya pamit pulang.

Selanjutnya mereka hanya pasrah lantaran diancam.

Baru-baru ini, polisi mengamankan 3 pemuda dari Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, karena melakukan rudapaksa terahdap anak berusia 14 tahun. 

Tiga pelaku itu masing-masing MR (23) dan ERF (23), dari desa Badas, Keamatan Badas, serta M (23), dari desa Krecek, Kecamatan Badas.

Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap. RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Mereka diduga merudapaksa korban setelah menggelar pesta miras. 

"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Driver Ojol Berbuat Nekat ke Pelajar saat Kedinginan karena Hujan, Tak Berkutik Ditangkap di Kebun

Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).

Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban 

AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulanterungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.

Kejadiannya sendiri diceritakan terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Istri Meninggal, Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak, Pasrah Diancam soal Nafkah: Menghidupimu

Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain. Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.

"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.

Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.

AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya. 

"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.

Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.

"Tiga pelaku diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal.

Baca juga: Sudah Beristri 2, Kakek Berbuat Nekat Setelah Ajak Remaja Laki-laki Naik Truk, Akui Tak Paksa Layani


Sementara itu, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kakek Rudapaksa Tetangga

Pada Januari 2023 lalu, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69), warga Kecamatan Bangorejo karena merudapaksa tetangganya.

Korban adalah bocah berusia 10 tahun. Kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2022.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kepada polisi, P mengaku mengaku empat kali merudapaksa korban. Aksi itu ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

"Sejak 2022 dan terakhir pada 24 Januari lalu," kata Agus, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua

Tersangka, lanjut Agus, memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Dalam setiap aksinya, tersangka juga mengancam korban agar tak melaporkan pemerkosaan itu kepada siapapun.

Korban sering main di dekat tempat bekerja tersangka.

"Awalnya, tersangka memancing korban agar mau diajak ke tempat tinggalnya," lanjut Agus.

Baca juga: Murid SD di Surabaya Syok Intip Aksi Guru dari Balik Hasduk, 20 Siswa Diperdaya, Pelaku Bawa Ketimun

Pemerkosaan anak itu terbongkar usai korban menjalankan aksinya

Ceritanya, orang tua korban memergoki anaknya keluar dari tempat tinggal tersangka.

"Orang tuanya curiga karena korban tampak ketakuatan saat keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.

Setelah didesak sang ibu, korban akhirnya menjelaskan soal perbuatan bejat pelaku.

Dari sana, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, aparat mengamankan kakek tersebut.

Agus menyebut, tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

Kini, ia mendekam di penjara dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun," kata Agus.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved