Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan 'Pelaku'

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. AGH ditetapkan tersangka.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Mario Dandy Satriyo (20) bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. Kekasihnya, AGH kini ditetapkan sebagai pelaku. 

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Mario Dandy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi
Mario Dandy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi (Twitter /@rthurbraga via TribunJateng)

AGH Ditetapkan sebagai pelaku

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.

Baca juga: AGH Sindir Artis Komentari Kasus Mario Dandy Aniaya David, Sebut Sok Ikut Campur, Udah Sepi Job Ya

"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.

Sebelum AGH ditetapkan sebagai pelaku, isi chat yang diduga dari AGH (15) ke David terbongkar (17) dan tersebar di media sosial.

AGH memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

AGH disebut-sebut mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved