Berita Viral
Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan 'Pelaku'
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. AGH ditetapkan tersangka.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.
Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

AGH Ditetapkan sebagai pelaku
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.
Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.
Baca juga: AGH Sindir Artis Komentari Kasus Mario Dandy Aniaya David, Sebut Sok Ikut Campur, Udah Sepi Job Ya
"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.
Sebelum AGH ditetapkan sebagai pelaku, isi chat yang diduga dari AGH (15) ke David terbongkar (17) dan tersebar di media sosial.
AGH memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
AGH disebut-sebut mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.
Mario Dandy Satriyo
pejabat pajak
Rafael Alun Trisambodo
GP Ansor
viral di media sosial
penganiayaan David
Kombes Hengku Haryadi
AGH ditetapkan sebagai pelaku
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bocah 12 Tahun Penjual Kue Belum Pernah Sekolah, Punya Cita-cita Jadi Guru |
![]() |
---|
Viral Pengantin Foto dengan Latar Demo Pati usai Ijab Kabul, Mempelai Wanita: Momentum |
![]() |
---|
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.