Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Teddy Minahasa Dongkol saat Ditertawakan Hadirin dalam Sidang, Ribut Trawas atau Tawas: Menghina

Teddy Minahasa dongkol saat ditertawakan hadirin dalam sidang, ribut soal Trawas atau batu tawas.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Sulbar - YouTube
Teddy Minahasa dongkol saat keterangannya ditertawakan hadirin dalam persidangan 

TRIBUNJATIM.COM - Teddy Minahasa dongkol saat ditertawakan hadirin sidang terkait jawaban yang tidak nyambung.

Hal itu terjadi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (2/3/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan dua saksi ahli bahasa dan saksi ahli digital forensik.

Baca juga: Teddy Minahasa Akui Maksud Sebut Sabu Diganti Tawas ke Dody: Teka-teki, Beber Awal Kenal Anita Cepu

Pada kesempatan ini, saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Rujit Kuswinoto (33).

Sementara JPU masih mengkonfirmasi kehadiran satu saksi ahli lainya yang akan dihadirkan di persidangan kali ini.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono, pukul 09.00 WIB.

Namun persidangan sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu kemudian mengganti dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy Minahasa.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kini Hotman Paris Tegaskan Pengacara Teddy Minahasa yang Dimarahi Hakim Bukan Timnya: Sering

Dalam persidangan ini, Teddy Minahasa sempat murka.

Yakni ketika keterangan yang disampaikan di muka persidangan ditertawai hadirin.

Diketahui Teddy Minahasa menjalani persidangan menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Murkanya Teddy Minahasa bermula dari tanya jawab dengan penasehat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).

Awalnya penasehat hukum bertanya terkait alasan Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Namun Teddy Minahasa meluruskan bahwa yang benar adalah trawas bukan tawas.

Hal itu terbukti dari riwayat chat-nya antara Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara.

"Saya jawab yang bener dengan trawas (bukan tawas)," jawab Teddy Minahasa.

Baca juga: Sosok Hakim di Sidang Teddy Minahasa yang Sebut Hotman Kampungan, Jon Sarman Emosi: Kayak di Warung!

Penasehat hukum kemudian menjelaskan bahwa Trawas adalah nama sebuah kecamatan di Jawa Timur.

Teddy Minahasa pun menjawab bahwa kata Trawas yang ditulisnya dalam chat malah diartikan tawas oleh ahli forensik.

"Jadi ahli forensik pun merekayasa saya. Dasar saudara menanyakan berdasarkan ahli digital forensik kan?" timpal Teddy Minahasa kepada Adriel lagi.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, kemudian ikut bertanya apa arti dari nama Trawas di-chat tersebut.

"Sebuah kota di Mojokerto," jawab Teddy Minahasa.

Jawaban Teddy Minahasa pun makin mengundang tanda tanya oleh penasehat hukum.

Dia pun kembali bertanya kepada Teddy Minahasa.

"Berarti maksudnya, tawas tersebut diganti dengan nama kecamatan?" tanya Adriel.

Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sontak pertanyaan tersebut membuat hadirin di ruang sidang tertawa.

Sebab jawaban Teddy Minahasa dinilai tak masuk akal.

Merespons gelak tawa para hadirin, Teddy Minahasa menilai mereka telah menghina persidangan.

"Ini menghina pengadilan Yang Mulia!"

"Coba kuasa hukum ketawa di depan sidang pengadilan," kata Teddy Minahasa meluapkan emosinya.

Teddy Minahasa kemudian menjelaskan bahwa dalam chat-nya dengan AKBP Dody Prawiranegara tidak ada narasi terkait sabu ditukar tawas.

Ia menekankan bahwa kata dalam chat tersebut ialah Trawas, bukan tawas.

"Sekalian aja gula batu," kata penasehat hukum menimpali jawaban Teddy Minahasa yang dinilainya tak nyambung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved