Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tak Kapok, Pria Asal Trenggalek Kembali Berulah, Pelarian Berakhir di Pasar Sapi Nganjuk

Tak kapok masuk penjara, pria asal Trenggalek kembali berulah, pelarian berakhir di kawasan Pasar Sapi Nganjuk. Sudah sering beraksi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
HS (52), warga Surondakan, Trenggalek, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di Tulungagung, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tak kapok masuk penjara, HS (52) kembali berulah hingga 'dijemput' Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

Warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ini ternyata sudah pernah tiga kali masuk penjara karena pencurian kendaraan bermotor.

Terakhir HS mencuri sepeda motor milik RN (21), warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 4507 RCH tahun 2018 warna hitam merah ini diparkir di teras rumah.

“Korban RN ini melapor ke Polres Tulungagung pada Senin (6/2/2023). Dari laporan RN ini kami melakukan penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (4/3/2023).

Upaya penyelidikan polisi mengarah pada sosok HS, seorang pelaku lama yang masih aktif.

Polisi lalu mencari keberadaannya, namun yang bersangkutan terus berpindah.

Tim Macan Agung akhirnya mengetahui keberadaan HS di wilayah Nganjuk pada Selasa (28/2/2023) malam.

“Tim lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota untuk menangkap HS,” sambung Anshori.

Tim gabungan ini lalu menggerebek sebuah rumah yang dikontrak HS pada pukul 23.30 WIB.

Namun saat itu, HS menghindari sergapan polisi dan melarikan diri.

Petugas gabungan kembali mendapat informasi tempat persembunyiannya.

Baca juga: Baru Pulang ke Rumah Setelah Hampir 2 Tahun Kabur, Pria di Probolinggo Harus Menginap di Penjara

Pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tim sukses menyergap HS di kawasan Pasar Sapi Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas berupa 2 kalung, 2 anting, 1 cincin, 1 liontin, 1 gelang, 1 gelang emas dengan tali biru, dan 7 lembar surat pembelian perhiasan emas.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Samsung dan sebuah jam tangan.

“Barang bukti yang ditemukan itu diduga berasal dari hasil kejahatan. HS lalu kami bawa ke Tulungagung untuk penyidikan,” tutur Anshori.

Polisi masih mencari sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 4507 RCH milik korban.

HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kepada Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, HS mengaku sudah mencuri di empat lokasi berbeda.

Selain mencuri sepeda motor di Ngantru, Tulungagung, HS juga mencuri tiga sepeda gunung berbagai merek di Kelurahan Kampungdalem dan Kedungwaru, Tulungagung.

HS juga mengaku pernah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Kediri.

Baca juga: Nyeleneh, Curi Motor, Maling di Trenggalek Sempat-sempatnya Goreng Nugget, Ada Bekas Tempat Makan

Sementara dari data kepolisian, HS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor.

“Jadi HS ini residivis pencurian kendaraan bermotor. Dia kembali menjalani proses hukum,” tegas Anshori.

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved