Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17), AGH pacar Mario Dandy Satrio terancam 12 tahun penjara. Kini mengundurkan diri dari sekolah.

Editor: Hefty Suud
Twitter - via Warta Kota
AGH ditetapkan sebagai pelaku, susul pacarnya Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan David. Kini cewek 15 tahu ini mengundurkan diri dari sekolah. 

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum."

"Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, melansir tayangan di KOMPASTV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AGH dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini karena berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu Pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki Haryadi saat merilis kasus, Jumat (2/3/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita tentang Mario Dandy dan penganiayaan David lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved