Berita Viral
AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara
Jadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17), AGH pacar Mario Dandy Satrio terancam 12 tahun penjara. Kini mengundurkan diri dari sekolah.
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum."
"Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, melansir tayangan di KOMPASTV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
AGH dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini karena berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu Pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki Haryadi saat merilis kasus, Jumat (2/3/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang Mario Dandy dan penganiayaan David lainnya
penganiayaan David
Mario Dandy Satrio
Polda Metro Jaya
AGH ditetapkan pelaku
SMA Tarakanita 1 Jakarta
David Ozora
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Acap Kali Pukul Kepala Pengendara Sepeda Motor, Pengemis Wanita Kini Diperiksa Kejiwaannya |
![]() |
---|
Anak Polisi Hajar Wakepsek karena Dipanggil BK usai Bolos, Aiptu Rajamuddin Bantah Diam: Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.