Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembuang Bayi di Warkop Banyuwangi

Sosok Pasutri Tersangka Pembuang Bayi di Warkop Banyuwangi, Ogah Merawat, Lahiran Cuma Dibantu Suami

Terungkap sudah sosok tersangka pembuang bayi di warkop Banyuwwangi. Tersangka merupakan pasutri yang ternnyata ogah merawat anak kandungnya.

ISTIMEWA
Polresta Banyuwangi menetapkan MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri pembuang bayi di warung kopi pada akhir Februari 2023 lalu, sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri pembuang bayi di warung kopi pada akhir Februari 2023 lalu, sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Senin (6/3/2023).

Keduanya dianggap bersalah karena membuang atau menelantarkan anak yang baru saja mereka lahirkan.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP," sambung Agus.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap pembuang bayi di warung kopi di Banyuwangi.

Pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) dini hari itu merupakan pasangan suami-istri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Jadi Misteri, Sosok Pembuang Bayi di Warkop Banyuwangi Akhirnya Terungkap

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno mengatakan, pasangan suami-istri itu adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Agus, mereka membuang bayinya karena ogah merawat.

Dengan menaruhnya di warung kopi, mereka berharap bayi itu akan dirawat oleh orang lain.

"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," kata Agus, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan pendalaman polisi, YPS melahirkan bayi tersebut pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Proses kelahiran hanya dibantu oleh sang suami MAA.

Setelah bayi tersebut keluar dari rahim, mereka memakaikannya selimut dengan sarung.

Kondisi bayi saat itu masih utuh dengan tali pusarnya.

Baca juga: Ibu di Ciamis Heran soal Haid Anaknya yang Masih 12 Tahun, Malah Keluar Bayi, Ayah: 7 Kali ke Kos

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved