Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembuang Bayi di Warkop Banyuwangi

Punya Anak Usia 10 Bulan, Pasutri Muda di Banyuwangi Buang Bayi Baru Lahir di Warkop: Beban

Punya anak usia 10 bulan, pasutri muda di Banyuwangi memilih membuang bayi yang baru lahir di warkop: tak sanggup, beban.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Pasangan suami istri, MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi pelaku kasus pembuangan bayi di warkop, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Terungkap motif baru pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami-istri, MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pasangan itu merasa tak sanggup merawat bayi yang baru saja dilahirkan, karena telah memiliki anak usia 10 bulan.

"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini (dianggap) menjadi beban (ekonomi)," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

Kelahiran bayi perempuan yang dibuang itu, kata Kombes Deddy Foury Millewa, tak direncanakan.

Jarak antara kelahiran anak sebelumnya dan kehamilan berikutnya terlalu dekat atau biasa disebut kesundulan.

Atas alasan itu, pasangan suami istri itu memilih untuk membuang bayinya di warung kopi yang telah tutup pada akhir Februari 2023 lalu.

"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar.

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap pembuang bayi di sebuah warung kopi di Banyuwangi.

Pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) dini hari itu merupakan pasangan suami istri.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, pasangan suami istri itu adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Agus, mereka membuang bayinya karena ogah merawat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved