Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

24 Santri Laki-laki Tak Tahan Diminta Pijat 2 Ustaz Tiap Malam, Aksi Kotor di 'Gubuk Kecil' Terkuak

Perbuatan kotor dua ustaz yang mejadi guru ngaji di pesantren ini terungkap. 24 santri tak tahan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Sripoku
ILUSTRASI Berita 24 santri di Padang dicabuli dua ustaz. 

TRIBUNJATIM.COM - Perbuatan kotor dua ustaz yang menjadi guru ngaji di pesantren ini terungkap.

24 santri laki-laki menjadi korban dua ustaz itu.

Mereka tak tahan tiap malam mendapat perlakuan tak senonoh.

Polisi pun akhirnya bertindak menangani kasus ini.

Peristiwa ini terjadi di pesantren di Kabupaten Padang Lawas.

Dua ustaz tega cabuli santri dengan modus minta pijat.

Tak tanggung-tanggung, jumlah santri yang telah dicabuli dua guru ngaji ini ada 24 orang.

Menurut laporan, pelakunya adalah SD (30) dan MS (26).

Dari keterangan polisi, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua korban.

Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.

Hutagalung mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023.

Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap.

Kebetulan, tempat santri menginap seperti gubuk kecil.

Di tengah malam, pelaku biasanya berpura-pura minta dipijat.

Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya.

Pertama, pelaku akan menciumi korban.

Ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang, hingga ada yang dipaksa melakukan oral.

Karena santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul, korban pun melapor pada orangtuanya.

Mendengar pengakuan santri tersebut, sontak orangtua korban berang.

Mereka kemudian melapor ke Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) kemarin.

Saat diperiksa polisi, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Mereka mengamini tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Wonogiri bernasib miris setelah bertemu seorang guru SD.

Niat cari kerja, si siswi SMP malah hamil anak sang guru.

Keluarga pun syok menemukan siswi SMP itu di tempat karaoke.

Ternyata ia bekerja sebagai LC.

Guru SD di Wonogiri itu berinisial K.

Ia diduga telah memperkosa murid SMP berinisial M hingga hamil.

Kasus yang melibatkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu pun kini telah diselidiki oleh Polres Wonogiri.

Sementara korban saat ini telah dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi membenarkan soal adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Sudah ada laporan masuk, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," kata Supardi, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/3/2023).

Pendamping dari P2TP2A Wonogiri, Ririn Riadiningsih mengatakan, saat ini belum banyak informasi yang bisa diperoleh, karena korban masih dalam kondisi tidak stabil.

"Belum bisa kita lakukan banyak wawancara. Pendampingan awal, pemulihan kesehatan dulu sebelum nanti proses pendampingan hukum," ujar Ririn.

Ririn menyampaikan, M sempat pergi dari rumah dengan maksud mencari pekerjaan.

"(Korban) Pergi dari rumah dengan membawa baju ganti, ijazah, dan akta. Jalan kaki dari Kismantoro," ucap Ririn.

Dalam perjalanannya, M berkenalan dengan K yang kemudian mencarikannya pekerjaan.

Usai korban bekerja sebagai pelayan di rumah makan, M lalu berganti pekerjaan menjadi LC (Lady Companion) di tempat karaoke.

"Saat kerja di warung makan, pemilik warung menghubungi pihak desa, tapi setelah ditelusuri anaknya (korban) sudah pergi. Akhirnya dicari dan ketemu kerja di sana (tempat karaoke)," pungkasnya.

Kasus Lain

Tujuh siswi SD di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi pelampiasan nafsu seorang guru.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya. 

Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved