Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Cara Mendapatkan EFIN Pajak dengan Mudah Melalui Online Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak

Begini cara mendapatkan EFIN dengan mudah yang dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay
Ilustrasi cara mendapatkan EFIN tanpa perlu ke kantor pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik e-Filing pajak.

EFIN digunakan wajib pajak saat hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki EFIN.

EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online

Adapun cara mendapatkan EFIN cukup mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

Untuk mendaftarkan EFIN online, wajib pajak dapat mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing sesuai KPP domisili. 

Alamat email KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja sementara untuk dapat mengetahui anda terdaftar di KPP mana dapat di cek melalui kartu NPWP anda. 

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved