Berita Viral
KPK 'Obok-obok' Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai
Kini akhirnya KPK berhasil mengulik sedikit banyak geng ASN kaya raya yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, para anggotanya terbongkar.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David, seorang remaja 17 tahun malah berujung benar-benar panjang.
Hal ini justru berujung pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo hingga terbongkarnya jaringan dugaan korupsi di lingkungan pegawai pajak.
KPK yang telah memeriksa mantan pejabat Rafael Alun mengungkapkan adanya indikasi perkumpulan orang-orang kaya dengan satu visi dan misi yang sama.
Hasil pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo mengarahkan KPK untuk kini 'mengobok-obok' sebuah perkumpulan atau geng.
Geng yang dimaksud bukan merujuk pada geng di sekolah atau lingkungan anak muda, tetapi perkumpulan yang memiliki anggota satu frekuensi,
Kini KPK mengaku sudah siap membongkar siapa-siapa saja anggota di dalam geng tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa, (7/3/2023) dimana KPK akan periksa satu pegawai Ditjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus harta eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang tidak wajar.
Pegawai yang diperiksa dicurigai satu geng dengan Rafael dan diduga ada kaitannya dengan harta Rafael yang dinilai tak wajar.
“Yang kita pastikan, besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunews.com.
Baca juga: Geng ASN Tajir di Kemenkeu Mulai Dibongkar KPK, Ada 1 Pejabat Diincar, Siapa setelah Rafael & Eko?
Pahala mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.
Menurut dia, Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.
KPK mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.
“Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael),” ujar Pahala.

"Geng" di Ditjen Pajak jago samarkan harta Pahala sebelumnya menyebut bahwa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang terdapat semacam "geng".
Istilah ini tidak merujuk pada komplotan seperti anak sekolah.
Geng tersebut merupakan semacam jejaring para pegawai pajak yang terhubung karena irisan pendidikan dan perjalanan karir.
Pahala menyebut, geng tersebut memiliki kemampuan yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.
Ia mengibaratkan geng di Ditjen Pajak itu memiliki kemampuan jurus silat yang lihai.
Hal ini membuat KPK memerlukan waktu untuk memahami pola dan gerakan mereka.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, KPK Masih Telusuri Kejanggalan Hartanya
“Saya kan ilmunya rendah. Jadi saya butuh melihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan lagi saya baru bisa,” kata Pahala.
Pahala enggan membeberkan pola pegawai pajak sembunyikan harta mereka. Namun, ia memastikan mereka begitu lihai.
“Tapi saya pastiin itu canggih banget,” tambahnya. Menurut Pahala, salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.
Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, KPK Masih Telusuri Kejanggalan Hartanya
Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.
Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan.
Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.
Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.
“Urusan PT berkembang transaksinya apa dan lain-lain, dia PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang enggak pelajari, nanti kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tahu,” tutur Pahala.
Baca juga: Hasil Temuan KPK soal Rafael Alun, Banyak Kejanggalan Tapi Sulit Dibuktikan: Bukan Orang Sembarangan
Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.
“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.
Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Tak hanya soal hukuman pidana yang siap menanti sang anak, namun juga merembet sampai ke kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini karena saat ditelusuri, baik Rafael, istri Rafael hingga anak-anaknya termasuk Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Misalnya, pamer barang-barang mewah, liburan mahal, hingga gaya hidup yang hedon yang semuanya itu sangat tidak sebanding dengan penghasilan dan gaji yang diterima Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Temukan Transaksi Janggal Rafael Alun, Kekayaannya Beda Rp1,9 M dari Sri Mulyani, Nggak Pas
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melacak asal-usul harta kekayaan Rafael yang diduga jauh dari kata wajar.
Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.
Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.
“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet usai kasus penganiayaan itu.
Berita viral lainnya
KPK obok-obok geng ASN tajir Rafael Alun
KPK akan periksa satu pegawai Ditjen Pajak
jejaring para pegawai pajak
geng di Ditjen Pajak
pola pegawai pajak sembunyikan harta
Ditjen Pajak
berita viral
Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Mario Dandy
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Ulah Penjaga Nekat Gembok Sekolah Hingga Bikin 140 Siswa Belajar di Teras, Sakit Hati Gagal PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.