Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar Berhasil Raih Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat ke-3 dari Pemprov Jatim

Pemerintah Kabupaten Blitar menerima Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat ke-3 di Jawa Timur dari Pemprov Jatim. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pemerintah Kabupaten Blitar menerima Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat ke-3 di Jawa Timur dari Pemprov Jatim, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar menerima Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat ke-3 di Jawa Timur dari Pemprov Jatim

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam kegiatan rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan dan percepatan pencairan dana desa di Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak Elestianto mengapresiasi para bupati yang telah mendapatkan penghargaan dalam percepatan pencairan dana desa.

"Saya ucapkan selamat untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Kediri yang telah menerima penghargaan percepatan penyaluran dana desa. Semoga capaian ini dapat ditingkatkan," kata Emil.

Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini mengaku akan terus berupaya memacu percepatan pencairan dana desa di Kabupaten Blitar.

"Kami terus mendorong agar tidak ada penyalahgunaan dana desa. Semua harus sesuai regulasi dan nomenklatur," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, Pemkab Blitar menerima penghargaan dari Pemprov Jatim yang diberikan oleh Wagub Jatim kepada Bupati Blitar. 

Pemkab Blitar menerima Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tercepat ke-3 di Jatim. Urutannya, yaitu, nomor satu Kabupaten Madiun, lalu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Trenggalek. 

"Percepatan penyaluran dana desa ini artinya percepatan ketika dana desa sudah tersalur dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa," katanya. 

Dikatakannya, saat ini, pencairan dana desa tahap pertama sudah tersalur kepada 220 desa di Kabupaten Blitar.

Baca juga: Bupati Blitar Mak Rini Pimpin Rapat Koordinasi Kepala OPD, Perjanjian Kerja Harus Segera Rampung

Pencairan dana desa tahap pertama sudah masuk ke rekening kas desa. Ketika sudah masuk rekening kas desa, harapannya akan ada percepatan penggunaan dana desa sesuai perencanaan yang sudah dituangkan di APBDes.

Ia berharap penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan prioritas penggunaan yang tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2023.

"Dana desa dapat menggerakkan perekonomian desa, memajukan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kabupaten," katanya. (adv)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved