Kasus Pelemparan Rombongan Ziarah Ansor
Pulang Sekolah, Siswa di Trenggalek Dijemput Jatanras Polres, Bermula dari Lempar Batu
Agus mengatakan, setelah insiden pelemparan batu pada Minggu dini hari, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut insiden tersebut bukanlah Laka Lantas tunggal seperti laporan awal.
Namun merupakan tindak pidana kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kepada dua kendaraan hingga salah satunya masuk ke sungai.
"Rombongannya ada 4 mobil elf, pulang ziarah makam dari Ponorogo. Mobil pertama dan kedua lolos, sedangkan mobil ketiga dan keempat kena lemparan," jelas Agus.
Akibat insiden tersebut sopir dan seorang penumpang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.
"Beberapa tersangka juga diketahui bukan warga lokal, ada yang dari Ponorogo, ada yang dari Parakan (Kecamatan Trenggalek), dan sisanya warga situ," ucap Agus.
Mereka biasa nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara lalu merencanakan hal tersebut secara spontan saat nongkrong.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.