Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tarzan Srimulat Syok Rumahnya Kena Denda PLN Rp 90 Juta, Padahal Sudah Jarang Ada Job: Aku Pusing

Pelawak Srimulat Tarzan begitu terkejut saat 15 tahun kemudian didatangi petugas PLN yang mengatakan akan segera memutus aliran listrik di rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Makassar
Sosok Tarzan Srimulat yang kaget disuruh bayar denda puluhan juta untuk PLN di rumahnya, Rabu (8/3/2023). 

Belajar dari pengalaman buruknya berurusan dengan PLN dan tidak menimpa orang lain, ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sambungan listrik pemilik lama dan lebih baik mengajukan sambungan baru.

"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya. Mudah-mudahan hal ini didengar oleh Pak Erick Thohir, saya kenal baik," ucap Tarzan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, PLN ULP Bangkalan Imbau Jauhkan Peralatan Elektronik dari Area Beresiko Tergenang Air

Sementara itu, dari pihak PLN juga telah memberikan pernyataan terkait kondisi tersebut yang mendadak viral.

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya.

Yoga bilang, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan Srimulat.

Tarzan Srimulat didenda sampai Rp 90Juta
Tarzan Srimulat didenda sampai Rp 90 juta (Tribun Makassar)

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Hasilnya keberatan ditolak.

Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan Srimulat memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Berita Tarzan Srimulat lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved