Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Sebenarnya RSUD Subang Tolak Ibu Hamil Berujung Meninggal, Kemenkes Langsung Turun Tangan

Belakangan viral kejadian penolakan pasien yang datang ke RSUD Subang dalam keadaan hamil, akhirnya meninggal dunia.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TribunJabar.ID
Kasus ibu hamil ditolak RSUD Subang hingga akhirnya meninggal dunia membuat Kemenkes melakukan tindakan evaluasi. 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi dan audit medis.

Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit, akankah RSUD Ciereng diberi sanksi karena melanggar hal tersebut?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengevaluasi dan mengaudit kasus meninggalnya seorang ibu hamil usai ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca juga: Pilu Ibu Hamil 9 Bulan di Surabaya, Kosan Dibobol Maling, Motor hingga Uang Persalinan Amblas

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

"Maka kita sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak," kata Dante, Rabu.

Dante mengungkapkan, pemberian sanksi kepada RSUD Ciereng, Subang, pun tengah dievaluasi lebih lanjut.

Pasalnya, pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.

Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS.

Gedung IGD RSUD Subang.
Gedung IGD RSUD Subang. (Tribun Jabar)

Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.

"Pemberian sanksi (untuk RS) nanti sedang evaluasi lebih lanjut. Seharusnya pasien tidak boleh ditolak.

Apalagi dengan risiko tinggi, harus bisa ditolong di instalasi dan tempat pelayanan kesehatan yang ada pada saat itu," ujar Dante.

Lebih lanjut, Dante mengatakan, kejadian ibu hamil yang meninggal di Subang itu menjadi pelajaran yang berharga untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem kesehatan.

Ia pun menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasyankes, termasuk peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Karma Fatal Pengantin Tidur dengan Mantan sebelum Nikah, Kini Hamil Tak Tahu Anak Siapa, Ending Pilu

"Sedang kita sederhanakan, karena kita tahu bahwa dana PBI sudah bisa mencapai sangat besar untuk lebih dari 100 juta penduduk," kata Dante.

"Sebenarnya, kalau menggunakan dana PBI ini tidak ada yang tidak bisa dilayani di layanan kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved