Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Tak Tahu Ayah Dipecat Diperiksa KPK, Pantas Sempat Yakin Bisa Bebas? Kini Imbasnya Kemana-mana

Mario Dandy ternyata tak pernah tahu ayahnya dipecat dan diperiksa KPK setelah kasusnya viral di media sosial, bahkan masih percaya dirinya bisa bebas

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kolase Kompas.com/Twitter.com
Penampilan Rubicon milik Mario Dandy yang menjadi saksi bisu penganiayaan David. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, telah memberikan klarifikasi kepada KPK perihal sosok pemilik asli Rubicon tersebut. 

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario Dandy Satrio tak takut ancaman penjara lima tahun terkait kasus penganiayaan David? Ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf secara terbuka.
Mario Dandy Satrio tak takut ancaman penjara lima tahun terkait kasus penganiayaan David? Ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf secara terbuka. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Rp25 Juta Amblas, Gegara Warga di Probolinggo Mau Beli Minyak Murah Malah Tertipu, Polisi Selidiki

Sementara itu, akibat perilaku Mario Dandy, sang ayah harus menerima langsung serentetan nasib pilu akan pekerjaan hingga pemeriksaan terhadapnya.

Akhirnya Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut diungkap Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya, dikutip Tribun Jatim dari Tribun Jakarta.

Rafael Alun diperiksa oleh KPK karena sumber hartanya yang mencurigakan.
Rafael Alun diperiksa oleh KPK karena sumber hartanya yang mencurigakan. (Kompas.com dan TribunJakarta.com)

Kabar terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved