Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pacar Arsitek Terpaksa Ngaku Selingkuh, Pasrah Layani Hasrat sebagai 'Balasan', Harta Juga Diembat

Asmara wanita dan arsitek di Makassar berakhir pilu. Si wanita kini ingin sang pacar dipenjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
ILUSTRASI Arsitek rudapaksa pacarnya setelah paksa ngaku selingkuh. 

"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).

Ketika itu, ayah korban memergoki langsung pelaku tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya di ranjang.

Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.

Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.

Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah korban.

Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.

AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.

"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.

Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved