Ricuh Pesilat di Mojokerto
Ribuan Pesilat Geruduk Mapolresta Mojokerto, Tuntut Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rekannya di 4 TKP
Ribuan massa perguruan silat menggeruduk Mapolresta Mojokerto. Tuntut kupas tuntas penganiayaan rekan perguruannya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pasca ribuan massa dari salah satu perguruan silat menggeruduk Mapolresta Mojokerto.
Dari pengamatan di lokasi para pesilat itu mengendarai sepeda motor sembari membentangkan spanduk
Mereka tampak memadati Jalan Raya Bhayangkara persis di depan Mapolres Mojokerto, Kamis (9/3/2023) malam.
Diketahui kedatangan pada pendekar ini yakni mempertanyakan terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap pesilat yang korbannya adalah rekannya tersebut.
Di antaranya kasus penganiayaan di Dawarblandong, Kemlagi, Jetis dan Gedeg.
Perwakilan dari pesilat menyampaikan tuntutan hingga mendatangi Polresta Mojokerto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pesilat Serang Warga Mojokerto, Gerudukan Lempar Batu ke Toko dan Motor
"Kasus di Dawarblandong, Gedeg, Kemlagi dan Jetis empat kasus belum terselesaikan," ucap Yanto perwakilan pesilat.
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan kasus penganiayaan itu diusut tuntas.
"Ini belum terselesaikan bagaimana pak Polisi kita ingin tahu kepastiannya," jelasnya.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pihaknya akan menangani semua kasus diprioritaskan termasuk kasus penganiayaan terhadap pesilat tersebut.
"Permasalahan-permasalahan itu masih dalam tahap lidik kita masih mengumpulkan bukti kalau ada pelakunya pasti akan segera kita tangkap," ungkapnya.
Ia mengungkapkan tahap penyelidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Baca juga: Gesekan Antar Pesilat di Nganjuk, 10 Rumah Warga Terdampak, Atapnya Berlubang Kena Lemparan Batu
"Sementara itu saksi kita periksa yang bisa memberikan bukti-bukti, fakta dan kita juga mengumpulkan keterangan dari korban," terangnya.
Kasus penganiayaan ini terkendala lantaran minimnya barang bukti dan saksi mata yang mengarah pada terduga pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.