Berita Viral
Sudah Putus, Mario Dandy Tak Peduli AGH Ditahan, Kini Penasaran Nasib David, Pengacara: Merasa Perlu
Hubungan AGH atau AG (15) dan Mario Dandy Satrio (20) telah berakhir. Kini Mario hanya pedulikan David.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak AGH saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH.
Demikian disampaikan oleh sang pengacara, Mangatta Toding Allo.
"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023), melansir dari Tribunnews.
Kendati demikian, Mangatta tidak merinci lebih detail terkait dengan langkah hukum yang akan diambil ke depannya untuk pembelaan terhadap AGH.
Dirinya hanya menyebut bahwa saat ini, pihaknya sedang fokus pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tutur Mangatta.
Baca juga: Mario Dandy Bak Percaya Ayahnya Masih Kaya, Tak Tahu Rafael Trisambodo Diperiksa KPK, Tak Dijenguk?
AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.
Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.
"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy Tertekan Rasakan Dinginnya Tidur di Lantai Sel Penjara, Sikap Berbeda, Polisi: Stres Dia
Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut juga mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.
"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini."
"Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
AGH
Mario Dandy Satrio
penganiayaan
David
Mario
Rafael Alun Trisambodo
Shane Lukas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
SD ini Menolak Program MBG ada di Sekolahnya, Wali Kota Beri Respon Positif, Alasannya Diungkap |
![]() |
---|
Tukang Parkir Ngamuk Pukul Pengendara usai Dikasih Rp5.000, Minta Tambahan Rp10 Ribu |
![]() |
---|
16 Siswa Mual & Sakit Perut, Dapur Bantah Keracunan MBG: Siswa Tidak Terbiasa Makan Sandwich |
![]() |
---|
Sempat Kabur usai Aniaya Kurir Paket COD Rp 30.000, Pria ini Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Bukannya Buat Antar Makan Bergizi Gratis, Mobil MBG Kedapatan Dipakai untuk Jualan Buah di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.