Berita Tuban
Barang Bukti Dua Botol, Penjual Miras Dihukum 15 Hari Kurungan, Ini Penjelasan PN Tuban
Penjual miras tampaknya perlu berpikir ulang saat akan menjual minuman beralkohol tersebut.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penjual miras tampaknya perlu berpikir ulang saat akan menjual minuman beralkohol tersebut.
Pasalnya, penjualan minuman keras (miras) jika tidak memiliki izin bisa terjerat kasus pidana. Sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terhitung Januari-Februari 2023, pengadilan di jalan veteran tersebut telah menyidangkan 11 kasus miras.
"Ada 11 kasus penjualan miras yang kita sidangkan," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus itu rata-rata barang buktinya hanya dua botol miras saja.
Baca juga: Sakit Perut Pulang dari Pesta Miras Oplosan, 3 Pria di Jember Tewas, Begini Kondisi 6 Rekan Lainnya
Dengan berbagai pertimbangan, para pelaku penjual miras ini diputus 15 hari.
Majelis memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Di mana terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 bulan, maka akan dikurung 15 hari.
"Para pelaku menjalani hukuman percobaan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Mereka melanggar Perda no 9 tahun 2016, tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol," pungkasnya
PN Tuban
Pengadilan Negeri Tuban
penjual miras di Tuban
minuman beralkohol
berita Tuban
Penjual Miras
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.