Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Barang Bukti Dua Botol, Penjual Miras Dihukum 15 Hari Kurungan, Ini Penjelasan PN Tuban

Penjual miras tampaknya perlu berpikir ulang saat akan menjual minuman beralkohol tersebut.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono
sidang vonis pengadilan negeri Tuban. Barang Bukti Dua Botol, Penjual Miras Dihukum 15 Hari Kurungan, Ini Penjelasan PN Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penjual miras tampaknya perlu berpikir ulang saat akan menjual minuman beralkohol tersebut. 

Pasalnya, penjualan minuman keras (miras) jika tidak memiliki izin bisa terjerat kasus pidana. Sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban. 

Terhitung Januari-Februari 2023, pengadilan di jalan veteran tersebut telah menyidangkan 11 kasus miras. 

"Ada 11 kasus penjualan miras yang kita sidangkan," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi kepada wartawan, Senin (13/3/2023). 

Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus itu rata-rata barang buktinya hanya dua botol miras saja. 

Baca juga: Sakit Perut Pulang dari Pesta Miras Oplosan, 3 Pria di Jember Tewas, Begini Kondisi 6 Rekan Lainnya

Dengan berbagai pertimbangan, para pelaku penjual miras ini diputus 15 hari. 

Majelis memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. 

Di mana terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 bulan, maka akan dikurung 15 hari. 

"Para pelaku menjalani hukuman percobaan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Mereka melanggar Perda no 9 tahun 2016, tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved