Berita Viral
Curhat Viral Istri Terpidana Dipalak Rp 27 Juta Demi Tutup Kasus, Polrestabes Surabaya: Tak Benar
Inilah curhatan seorang istri terpidana yang viral karena mengaku dipalak dan dimintai uang sampai puluhan juta demi menutup kasus suaminya.
Pada foto tersebut, tampak ada luka memar di bagian wajah, kaki, dan titik hitam di bagian jari tangan.
Selain itu ada pula luka di bagian jari kaki, pergelangan kaki, dan lutut dari jenazah Kaharuddin Daeng Sibali.
Kemudian Ernawati Bakkarang juga mengaku belum memperoleh hasil visum dari jenazah Kaharuddin Daeng Sibali hingga saat dirinya diwawancarai oleh Tribunnews.com.
Sejak saat itulah, Ernawati Bakkarang terus memperjuangkan keadilan atas kematian sang kakak yang dianggap janggal.
Bahkan ia mengaku telah tiga kali mengadu ke Mabes Polri terkait kasus tersebut.

Kini Ernawati Bakkarang telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dikutip dari Tribun Makassar, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengungkapkan hal ini.
Menurutnya, Ernawati Bakkarang mulai membuat konten TikTok soal kematian kakaknya sejak Juli 2022 melalui akun pribadinya.
Selain itu Helmi menyebut, Ernawati Bakkarang juga membuat tagar #percumalaporpolisi hingga membuat kasus kematian sang kakak viral.
Ernawati Bakkarang, lanjutnya, juga membuat konten TikTok dengan narasi, 'Ini para jagoan Polres Sinjai, karena abangku menumbang mereka dan mereka sika dan bunuh'.
Narasi tersebut juga ditambah dengan foto tiga anggota polisi yang disebut Ernawati sebagai pembunuh Kaharudin Daeng Sibali.
Baca juga: Istri Polisi Hancur Suami Selingkuh dengan Adik, Jijik Tahu Dipoligami Diam-diam, Nasib Suami Dikuak
Setelah sang kakak tewas di Juli 2019, Helmi mengatakan, Ernawati Bakkarang baru membuat laporan ke kepolisian pada Februari 2020.
"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim."
"Waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Namun Helmi mengungkapkan, perkara yang dilaporkan Ernawati Bakkarang dihentikan pada Oktober 2020, karena tak adanya cukup bukti.
"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti."
"Sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," jelasnya.

Lalu dua tahun berselang, pada Juni 2022, Ernawati mengunggah video yang menampilkan foto tiga anggota polisi dan disebutnya sebagai pembunuh sang kakak.
"Erna lalu mem-posting lagi, tiga anggota polisi pembunuh, mem-viral-kan dengan #percumalaporpolisi," ujarnya.
Setelah itu Ernawati pun berlanjut mengunggah konten serupa.
Hingga akhirnya tiga anggota polisi yang disebut olehnya telah membunuh sang kakak melaporkan ke Dirkrimsus Polda Sulsel.
"18 Februari 2023, Ernawati masih mem-posting hal yang sama."
"Dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi," jelasnya.
"Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," pungkas Helmi.
Ernawati Bakkarang pun ditangkap di rumahnya di Jakarta pada Minggu (5/3/2023).
"Kemarin dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di sana," tutur Helmi.
Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana kabar dan nasib suaminya yang bekerja anggota polisi di Polda Sulsel.
Berita viral lainnya
TikTok
curhatan viral seorang istri
menutup kasus suami
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Polrestabes Surabaya
viral di media sosial
istri narapidana mengaku dimintai uang
AKP Arif Suharto
mencemarkan nama baik
Kaharudin Daeng Sibali
Cucu Keponakan Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud MD Bongkar Ada Kejanggalan Hukum Pada Programnya |
![]() |
---|
Keresahan Guru Diminta Ganti Rugi Ompreng MBG Rp 80 Ribu hingga Dapat Keluhan dari Pedagang Kantin |
![]() |
---|
Daftar Alasan Presiden Sebar 300 Ribu Smart TV untuk Sekolah, Viral Diuji Coba Kepsek untuk Karaoke |
![]() |
---|
Siswa SD Kerjakan ANBK di Pemakaman karena Sekolah Tak Ada Internet, Sudah Dilakukan 3 Tahun |
![]() |
---|
Arti 'Seal the Deal' pada Baliho Prabowo Berjajar dengan Netanyahu di Israel, Kemlu RI Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.