Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

3 Bulan Edarkan Sabu, Pria di Malang Ditangkap Polisi, Ngaku Dapat Barang Haram Lewat Media Sosial

Seorang pemuda di Malang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Aksinya sudah berlangsung selama 3 bulan.

ISTIMEWA
Robik Anto (45) warga Desa/Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dibekuk personel Polsek Ampelgading lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Robik Anto (45) warga Desa/Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dibekuk personel Polsek Ampelgading lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya. 

Anto diamankan oleh polisi pada 11 Maret 2023 pukul 06.00 WIB saat dirinya berada di dalam rumah. 

Kasihumas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi jika di rumah pelaku sering dilakukan kegiatan yang mencurigakan. 

"Petugas menerima informasi, kemudian dilakukan serangkaian penyeledikan," terang Taufik, Selasa (14/3/2023).

Usai dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. 

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Ampelgading menggerebek rumah pelaku. 

Baca juga: Bawa Sabu 24 Kg, Dua Kurir Narkoba Terciduk di Stasiun Pasar Turi, Sekali Kirim Dapat Upah Fantastis

"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,78 gram," ucapnya. 

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas slempang milik pelaku. 

Selain 1 poket sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu neserta pipet kaca. 

Untuk selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Ammpelgading guna dilakukan penyidikan.

"Di hadapan petugas, pelaku ini mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang," jelasnya. 

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui media sosial.

Di mana sabu yang ia dapatkan akan dijual kembali ke orang lain. 

"Polisi masih melakukan pengejaean terhadal bandar yang memasok sabu-sabu dan masih pengembangan," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca juga: Pengedar Sabu di Malang Mengaku Cicipi Sedikit Barang Jualan Biar Makin Untung

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved