Berita Surabaya
Bawa Sabu 24 Kg, Dua Kurir Narkoba Terciduk di Stasiun Pasar Turi, Sekali Kirim Dapat Upah Fantastis
Surabaya nampaknya masih jadi tempat favorit gembong narkoba untuk mengedarkan sabu. Belum lama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surabaya nampaknya masih jadi tempat favorit gembong narkoba untuk mengedarkan sabu. Belum lama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang kurir sabu seberat 24,1 kilogram.
Dua orang itu ialah MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang. Sabu puluhan kilo itu mereka bawa dari Sumatera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan kurir sabu yang sebelumnya lebih dulu tertangkap.
Pada akhirnya Sabtu tanggal 04 Februari 2023, MF dan AP tertangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Ketika dilakukan pengeledahan MF dan AP dan berhasil menyita barang bukti berupa bungkus plastik Teh cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24.181 kilogram. Kalau Ditotal nilainya sekitar Rp25 miliar," terangnya.
Baca juga: Nasib Kurir Narkoba di Malang, Kedapatan Bawa Sabu 20 Gram, Terancam Mendekam Lama di Penjara
Kombespol Akhmad Yusep menambahkan, dua tersangka ini kerja mengedarkan sabu di Surabaya diperintah Kis alias Dastin (DPO).
Tanggal 19 Januari 2023 mereka diperintah mengambil semua sabu seberat 24,1 kilogram secara ranjau di sebuah hotel Pekanbaru.
"Kedua tersangka di janjikan diberi upah 100 juta setiap pengiriman," jelas Yusep
Kini dua tersangka musti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Semua pasal ini bisa memenjarakan mereka seumur hidup
Stasiun Pasar Turi Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
kurir sabu
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.