Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Aksi Bandar Sabu di Mengare Gresik, Pelaku Manfaatkan Warung Istri, Nelayan Jadi Target Pasar

MN alias Muhammad Nassifudin seorang bandar sabu asal Pulau Mengare, Gresik ditangkap polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Gresik
Tersangka Muhammad Nassifudin saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - MN alias Muhammad Nassifudin seorang bandar sabu asal Pulau Mengare, Gresik ditangkap polisi.

Pria berusia 45 tahun ini ternyata mengedarkan narkoba kepada para nelayan.

Kurang lebih ada Total ada 3,39 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka.

"Barang dari Surabaya. Mengedarkan di Mengare," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.

Barang haram itu diedarkan kepada nelayan yang hendak melaut. Mereka rata-rata membeli sabu paket hemat. Dalam kemasan dibungkus plastik klip dan diisolasi.

"Diedarkan ke nelayan," tambahnya.

Nelayan saat berangkat melaut.

Membeli barang haram diambil terlebih dahulu.

Tersangka mengedarkan sabu di warung milik istrinya yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Gresik.

Muhammad Nassifudin ditangkap pada Jumat (10/3) lalu sekitar pukul 18.30 Wib. tersangka kedapatan memiliki dan menguasai tiga plastik klip berisi sabu.

Masing-masing dengan berat 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram berikut bungkusnya yang masing-masing dililit potongan isolasi.

Saat diinterogasi, tersangka masih menyimpan banyak sabu di rumahnya. Petugas langsung menuju kediaman tersangka di Dusun Sidofajar Desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah, Gresik.

Saat digeledah di rumah didapati dua plastic klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,96 gram, 1,35 gram berikut bungkusnya.

Baca juga: Nasib Biduan Dulu Dijuluki Artis Bibir Seksi, Anak Malah Jadi Bandar Narkoba, KesibukannyaTerkuak

Total ada 3,39 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka.

Barang bukti lainnya yang diamankan, dua sekrop dari potongan sedotan plastik. Empat plastic klip kecil. Uang tunai Rp 1,2 juta dan satu HP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved