Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah di Pringsewu Berbuat Nekat saat Istri Datang Bulan, Firasat Bibi Buruk Lihat Sikap 2 Keponakan

Seorang ayah di Pringsewu berbuat nekat saat istrinya sedang datang bulan. Perbuatan jahatnya terungkap setelah bibi anak pria itu curiga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Shutterstock
ILUSTRASI Berita ayah cabuli dua anak saat istrinya datang bulan. 

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat (10/3/2023), sekira pukul 11.30,” ucap dia.

Hasbulloh menuturkan, saat hendak diamankan, pelaku memberontak dan mengelak.

“Namun, pada akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui semua perbuatannya,” lanjut dia.

Adapun peristiwa kronologi yang menjadi awal terjadinya rudapaksa diketahui berkat pengakuan dari DM.

Korban DM mengaku kepada petugas bila aksi bejat kepada dua anak kandungnya tersebut dilakukan saat berada di rumah.

“Dan saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak,” ucap Kapolsek.

“Mirisnya lagi, saat sang istri atau ibu korban saat kejadian sedang berada di rumah,” imbuhnya.

Hasbulloh menyebut, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP berada di rumah di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS, tersangka melakukan satu kali dan terhadap korban KH sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku tega melakukan itu terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu berahinya kepada sang istri.

“Dimana sang istri sedang dalam masa datang bulan (menstruasi),” jelasnya.

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada kedua anaknya,” terangnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orangtua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved