Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mama Muda Tak Bisa Tahan Nafsu saat Suami Pergi, Nekat Ajak Selingkuhan Masuk Rumah, Endingnya Malu

Mama muda menanggung malu setelah nekat mengajak seorang pria masuk rumahnya. Si mama muda tak bisa menahan nafsu kala suaminya sedang pergi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
IST via Tribunnews
ILUSTRASI Berita mama muda ajak pria lain masuk rumah saat suami pergi. 

TRIBUNJATIM.COM - Mama muda menanggung malu setelah nekat mengajak seorang pria masuk rumahnya.

Saat itu, si mama muda tak bisa menahan nafsu kala suaminya sedang pergi.

Endingnya perbuatan si mama muda dan pria itu pun ketahuan warga.

Hukumannya tak main-main.

Mama muda itu adalah seorang wanita di Bener Meriah, Aceh.

Ia nekat membawa pria lain saat suami tak ada di rumah.

Si selingkuhan masuk rumah lewat pintu belakang.

Aksi nekat wanita di Bener Meriah ini dilakukan pada malam hari di rumahnya.

Baca juga: Istri di Aceh Syok Tetangga Masuk Kamar Tanpa Busana, 1 Benda Ditinggal: Biru, Gelagat Aneh di Dapur

Mama itu berinisial NS (23).

Memanfaatkan situasi saat suami pergi, NS berkomunikasi dengan pria MS (26) yang merupakan selingkuhannya.

Dan MS pun langsung menghampiri NS seorang diri di rumahnya yang berada salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Selanjutnya, pasangan non muhrim tersebut akhirnya ketahuan oleh warga saat asyik berdua-duan di dalam kamar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 2/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada, Senin (13/3/2023) kemarin.

Baca juga: Babysitter Resah Dapat Kerja Tambahan dari Majikan Pria, Tak Boleh Bilang Istri: Memegang Pinggang

Kejadian perselingkuhan itu berawal pada malam hari pada Senin (21/11/ 2022) pukul 23.00 WIB.

Pada malam itu, NS sedang berada di rumahnya sendirian di salah satu Kampung di Bener Meriah.

Saat itu, suami dari wanita NS sedang tidak berada di rumah.

Tidak lama setelahnya datang seorang pria MS menghampiri wanita tersebut di rumahnya.

NS pun akhirnya membawa masuk pria tersebut melalui pintu belakang rumahnya.

Dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews, kedatangan pria MS tersebut telah direncanakan karena sebelumnya kedua telah berkomunikasi menggunakan telepon.

Karena suami NS tidak berada di rumah, jadi pria tersebut langsung menghampiri wanita itu pada malam hari.

Kemudian, keduannya pun berbincang-bincang di ruang tamu NS dan melancarkan aksi keduanya ke dalam kamar.

Di dalam kamar, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Ibu Mertua Bela Menantu yang Selingkuh, Turun Tangan saat Istri Sah Gerebek: Suamimu Pantas Dipukul!

NS dan MS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau berzina.

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusab Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada Senin (13/3/2023).

Dimana NS dan MS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Zahrul Bawady menjatuhkan pidana terhadap NS dan MS dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali.

Baca juga: Tragedi Maut Mama Muda Selingkuh dengan Suami Orang, Jasad Diseret ke Kebun Singkong, Pelaku: Utang

Sebelumnya, hubungan terlarang seorang mama muda di Aceh dan pria berondong terungkap.

Perbuatan nekat si mama muda dan berondong terungkap setelah dicurigai warga.

Diketahui, mama muda di berinisial DA (33) dan si pria berondong adalah RO (23).

DA yang merupakan istri orang mengaku melakukan perbuatan zina dengan RO.

Hubungan terlarang tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada paksaan.

Dalam persidangan terungkap, aksi mesum itu dilakukan pasangan ini pada Kamis (29/9/2022) bertempat di rumah DA di Kabupaten Aceh Tengah.

DA ternyata masih berstatus istri dari SG.

Dilansir dari SerambiNews ( grup TribunJatim.com ), saat kejadian, warga curiga melihat pintu rumah DA pada siang bolong tertutup rapat.

Sebab sebelumnya mereka melihat ada seorang pria muda masuk ke dalam rumah tersebut.

Saat itu, tidak ada satu orang pun di rumah DA karena suaminya sudah keluar.

DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB.

Baca juga: Aksi Anak Gerebek Kakek Diduga Selingkuh Sama Ibunya Viral di Media Sosial, Buru-buru Keluar Toilet

Setelah dipergoki warga, terkuak lah bahwa DA telah melakukan perbuatan zina dengan RO, yang merupakan pria muda berusia 23 tahun.

Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak berwajib untuk diproses hukum berdasarkan Qanun Jinayat.

DA dan RO mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau zina.

Kronologi perzinaan keduanya terungkap dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.

Baca juga: Istri di Kendari Gemetar Gerebek Suami di Kos-kosan, Wanita Baju Merah Buka Pintu, Anak Lihat Semua

Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.

Kini keduanya menanti eksekusi hukuman 100 kali cambukan.

Pengakuan ini disampaikan keduanya dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.

Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum," bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).

Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn .

Artikel ini sebelumnya tayang di Serambinews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved