Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 2 Brimob Terancam Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat dalam Insiden Rantis Lindas Ojol Affan

Sosok 2 dari 7 Brimob terancam dipecat usai insiden Affan Kurniawan. Ojol dilindas mobil rantis Polri pada Kamis (28/8/2025).

Editor: Hefty Suud
KOLASE Arsip Tribun Jatim - Instagram
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut? 

TRIBUNJATIM.COM - Dua dari 7 Brimob yang diamankan dalam insiden Affan Kurniawan (20), terancam dipecat. 

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Insiden ini terjadi di tengah kerusuhan demo terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Masyarakat pun kini tak hanya menyoroti sikap anggota DPR RI setelah didemo, tapi juga hukuman untuk Brigade Mobil atau Brimob pengeudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Dua dari mereka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Sebut Rantis yang Lindas Ojol Alami Kendala Teknis, Brimob di Dalam Mobil: Kalau Kebuka Mati Kita

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

Baca juga: Didesak Mundur usai Insiden Ojol Affan, Kapolri Listyo Sigit Siap Jika Diperintah Presiden

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved