Berita Kabupaten Blitar
Pemkab Blitar Usulkan 8 OPD Ikut Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Pemkab Blitar mengusulkan 8 organisasi perangkat daerah (OPD) ikut penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar menunjuk dan mengusulkan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2023.
Satu dari delapan OPD yang ditunjuk dan diusulkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju ABK dan WBBM adalah RSUD Srengat Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, saat memberi sambutan bimbingan pembangunan Zona Integritas di RSUD Srengat, Selasa (14/3/2023).
Agus mengatakan, sejak tahun lalu, RSUD Srengat sudah dipandang layak mengikuti penilaian Zona Integritas.
Namun, karena ada pembatasan kuota usulan maksimal tiga OPD, sehingga saat itu Pemkab Blitar belum bisa mengikutkan RSUD Srengat dalam penilaian Zona Integritas.
Setelah muncul Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Instansi Pemerintah, pembatasan kuota usulan ditiadakan.
"Sehingga tahun ini, kami usulkan sebanyak delapan OPD termasuk RSUD Srengat untuk mengikuti penilaian Zona Integritas," katanya.
Dikatakannya, tidak mudah mengusulkan OPD mengikuti penilaian Zona Integritas.
Sesuai ketentuan, OPD yang ingin mengajukan memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.
Di samping itu, indeks reformasi birokrasi harus minimal CC untuk pemerintah daerah, serta nilai SAKIP minimal harus B.
Selain itu, instansi yang mengikuti penilaian Zona Integritas WBK, minimal harus satu tahun setelah dicanangkan Zona Integritas, baru bisa diajukan.
Baca juga: Bupati Blitar Mak Rini Pimpin Rapat Koordinasi Kepala OPD, Perjanjian Kerja Harus Segera Rampung
Menurutnya, penunjukan RSUD Srengat mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat relevan.
RSUD Srengat merupakan institusi garda terdepan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. RSUD Srengat juga sebagai institusi yang mengelola sumber daya besar dan status sebagai Zona Integritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Karena predikat Zona Integritas merupakan predikat yang prestisius," ujarnya.
Pemkab Blitar
zona integritas
RSUD Srengat
wilayah bebas korupsi (WBK)
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Korban Terakhir yang Tertimbun Tebing Longsor di Blitar Ditemukan, Tim Evakuasi Tinggalkan Lokasi |
![]() |
---|
Tren Pengunjung Naik, Pengelola Kebun Teh Sirah Kencong Blitar Ingin Tambah Spot Wisata |
![]() |
---|
Awal Tahun 2025, Kasus PMK di Kabupaten Blitar Meningkat, Tembus 315 Kasus, 30 Ekor Sapi Mati |
![]() |
---|
133 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Blitar Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kasus PMK di Blitar Kembali Meningkat, Ada 180 Kasus di Bulan Desember 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.