Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait 4 Ranperda

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023).

Empat ranperda itu terdiri dari tiga perubahan Perda dan satu pencabutan Perda.

Tiga Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 10/2019 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Perda Nomor 3/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 5/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 1/2018 tentang Bangunan Gedung.

Atas Ranperda tersebut, lima fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum adalah PDIP, PKB, Golkar, dan  Nasdem.

Pandangan umum disampaikan oleh Juru Bicara Joko Eko Sujarwanto.

Pada Ranperda pertama, para fraksi sependapat terhadap Bupati bahwa Perda nomor 10/2019 perlu diubah.

"Kami berharap penyelenggaraan perparkiran bisa bersinergi dengan Dinas Perhubungan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu," ungkap Joko.

Pertimbangan selanjutnya adalah dua dinas tersebut mengkaji penyelenggaraan perparkiran dengan basis elektronik agar tidak bergesekan dengan juru parkir.

Selanjutnya pandangan umum fraksi terkait Raperda kedua terkait Perubahan atas Perda Nomor 3/2019.

Dengan catatan setiap investor yang akan menanamkan modalnya mendapat kemudahan perizinan.

"Karena Kepanjen adalah Ibu Kota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujarnya.

Fraksi sepakat dengan perubahan Perda nomor 5/2015. Namun ada beberapa hal yang perlu diminta penjelasan terhadap Ranperda, yaitu ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

Sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

"Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi harus berperan aktif agar pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemda," sambung Joko.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved