Berita Malang
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Malang Kaget saat Datangi Jasa Ekspedisi
Tergiur dengan sepeda motor murah yang dipasarkan di Marketplace Facebook, seorang pria di Kota Malang justru tertipu hingga Rp 18,1 juta.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Hal itu setelah ia terbukti melakukan penipuan jual beli truk terhadap Slamet warga Kabupaten Ponorogo.
"Keduanya kenal karena korban Slamet ingin membeli truk. Meminta tolong pelaku. Kejadian ini tahun 2018 lalu," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka, pada Jumat (24/2/2023).
Dia menjelaskan, pelaku memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya.
Terjadi kesepakatan bahwa korban membeli truk dengan harga Rp160 juta.
"Uang sudah terlanjur ditransfer. Tetapi ditunggu, truk yang dimaksud tidak kunjung dihadirkan oleh tersangka kepada korban," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Karena merasa ditipu, korban membuat lapotan ke Satreksrim Polres Ponorogo pada tahun 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling
Ipda Guling Sunaka pun menjelaskan soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang termasuk begitu lama.
Ia mengatakan, tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang ditawarkan tersebut belum menemukan kesepakatan.
"Sehingga dengan dalih-dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," imbuhnya.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Guling.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Korban-penipuan-Indra-Rachman-Syah-saat-menunjukkan-akun-FB-milik-pelaku.jpg)