Berita Malang

Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Malang Kaget saat Datangi Jasa Ekspedisi

Tergiur dengan sepeda motor murah yang dipasarkan di Marketplace Facebook, seorang pria di Kota Malang justru tertipu hingga Rp 18,1 juta.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Korban penipuan, Indra Rachman Syah saat menunjukkan akun FB milik pelaku, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tergiur dengan sepeda motor murah yang dipasarkan di Marketplace Facebook, seorang pria di Kota Malang justru tertipu hingga Rp 18,1 juta.

Diketahui, korban penipuan tersebut bernama Indra Rachman Syah (26), warga Jalan Gatot Subroto Gang 3 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Indra menuturkan, kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Minggu (12/3/2023).

"Saya searching di Marketplace FB. Dari sekian banyak pilihan, saya tertarik pada Yamaha NMax warna putih abu-abu keluaran tahun 2019 yang dijual oleh akun bernama Irwadi. Setelah itu, saya inbox akunnya dan akun tersebut langsung memberikan nomor kontak Whatsapp (WA)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (17/3/2023).

Melalui nomor WA itu, korban pun bertanya terkait kondisi sepeda motor dan negosiasi harga.

"Jadi, saya kontak-kontakan baik lewat chat maupun telepon. Dan si penjual ini, juga memvideokan kondisi dan spek sepeda motor,"

"Menurut si penjual, posisi motor berada di Bandung dalam kondisi baik, surat-surat lengkap dan plat nomornya N. Kami pun juga bernegosiasi terkait harga motornya," bebernya.

Baca juga: Pengakuan Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan di Robot Trading, Curiga saat Tarik Dana

Pada awalnya, si penjual mematok harga motor Yamaha NMax itu dengan harga Rp 19 juta. Namun setelah negosiasi, harga yang disepakati berada di angka Rp 18,1 juta.

"Pada hari Minggu itu juga, saya langsung deal dan melakukan pembayaran. Saya mentrasnfer uangnya sebanyak tiga kali," jelasnya.

Uang pembayaran pertama sebesar Rp 8 juta, ditransferkan ke rekening yang dimiliki oleh seseorang berinisial YN.

Bersamaan dengan itu, si penjual mengirimkan video bahwa sepeda motor sedang dipacking dan dikirim dari Bandung ke Kota Malang lewat jasa ekspedisi.

Baca juga: Tergiur Untung Rp 800 Ribu per Hari, Pria di Tuban Edarkan Pil Dobel L, Sasar Sopir dan Pemuda

Baca juga: Pasangan ini Telanjur Girang Beli Rumah Harga Murah, Syok Lihat Isinya, Ketipu Keindahan Luar: Kacau

Setelah itu, ia pun mentransfer uang pembayaran kedua dan ketiga. Namun, uang pembayaran kedua dan ketiga ini, ditransferkan ke rekening yang dimiliki oleh seseorang berinisial RT, sesuai dengan petunjuk dari si penjual.

"Usai mentransfer, saya dichat oleh si penjual yang menyatakan bahwa motor akan tiba di Kota Malang dalam waktu 2 hari. Dan si penjual, juga mengirimkan foto bukti resi pengiriman," terangnya.

Selang dua hari atau tepatnya pada Selasa (14/3/2023), korban pun mendatangi jasa ekspedisi untuk menanyakan terkait kiriman motor Yamaha NMax.

"Saat saya tunjukkan resinya, ternyata angka resinya palsu. Dan saat dicek lebih lanjut, ternyata tidak ada sama sekali kiriman motor Yamaha Nmax,"

"Saya telepon dan chat langsung si penjual, namun ternyata tidak ada respon. Padahal, nomor WA nya masih aktif dan nama akun penjual juga sudah berubah dari awalnya bernama Irwadi menjadi Wildan Farich," ungkapnya.

Baca juga: Rp25 Juta Amblas, Gegara Warga di Probolinggo Mau Beli Minyak Murah Malah Tertipu, Polisi Selidiki

Baca juga: Pria di Madura Minta Warisan Ternyata Dibuat Kulakan Sabu, Keluarga Dibohongi, Demi Tergiur Untung

Dan pada Jumat (17/3/2023) ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dalam pelaporan itu, korban membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan chat, bukti transfer pembayaran, dan screenshot akun FB pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, bahwa pihaknya segera menelusuri laporan dari korban.

"Saat ini, laporan tersebut masih kami dalami. Anggota kami sedang menelusuri, informasi yang disampaikan oleh pelapor," tandasnya

Baca juga: Istri di Makassar Syok Datangi Mako Brimob Tak Temui Suami Tugas, 5 Tahun Tertipu, Mau Disegani

Rp25 Juta Amblas, Gegara Warga di Probolinggo Mau Beli Minyak Murah Malah Tertipu

Kejadian serupa pernah terjadi di Probolinggo. Gegara mau beli minyak murah, warga di Probolinggo malah tertipu.

Kerugian pun dialami warga tersebut hingga mencapai Rp25 juta. Polisi hingga kini menyelidiki kasus penipuan di Probolinggo ini.

Melansir Kompas.com, hal itu dialami Hasanuddin (44), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ia kehilangan uang sebesar Rp 25 juta usai tertipu saat warga beli minyak goreng online.

Hasanuddin mengatakan, awalnya ia memesan minyak goreng secara online kepada seseorang yang tidak ia kenal.

Ia mendapat informasi penjualan minyak goreng tersebut di Facebook.

Informasi penjualan minyak goreng dengan harga murah ini dikuatkan dengan adanya video ratusan botol minyak goreng yang dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: Mama Muda Tak Sadar di Kamar Bareng Pria Tak Dikenal, Bermula Tawaran Bedah Rumah, Suami Tertipu

Korban langsung menghubungi nomor yang tertera dalam informasi tersebut via WhatsApp.

Saat itu korban memesan sebanyak 300 slop minyak goreng dengan harga sekitar Rp50 juta.

Pembayaran pun dilakukan ketika barang diterima atau cash on delivery (COD).

Namun kejanggalan terjadi saat mobil boks datang.
"Penjualnya bilang pengiriman minyak goreng menggunakan mobil boks nopol W 9567 UD."

"Pada Minggu (5/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB, mobil boks itu datang."

"Sopir tidak mau membuka boks mobil sebelum saya mentransfer 50 persen dari harga yang disepakati ke rekening atas nama Agus Triadi, asal Jawa Tengah," terang Hasanuddin, Rabu (8/3/2023).

Hasanuddin lalu mentransfer uang Rp25 juta melalui rekening temannya, Ahmad Khusaini, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Setelah transer berhasil, mobil boks dibuka dan ternyata isinya kosong.

Saat itu juga, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Akhirnya, lanjut Hasanuddin, sopir beserta kernet mobil boks tersebut diamankan oleh warga sekitar.

Menurut Hasanuddin, sopir mobil boks tersebut mengaku kedatangannya untuk menjemput barang, bukan mengantarkan barang yang sudah dipesan.

Setelah itu dua orang tersebut dan mobilnya dibawa ke Polres Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus penipuan tersebut.

"Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujar Sugeng.

Sementara itu di pelaku penipuan jual beli truk Rp160 juta di Ponorogo akhirnya ditangkap setelah pelaku tiga tahun bebas berkeliaran.

Pelaku bernama Eko Nuryanto (40) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diseret ke Mapolres Ponorogo.

Hal itu setelah ia terbukti melakukan penipuan jual beli truk terhadap Slamet warga Kabupaten Ponorogo.

"Keduanya kenal karena korban Slamet ingin membeli truk. Meminta tolong pelaku. Kejadian ini tahun 2018 lalu," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka, pada Jumat (24/2/2023).

Dia menjelaskan, pelaku memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya.

Terjadi kesepakatan bahwa korban membeli truk dengan harga Rp160 juta.

"Uang sudah terlanjur ditransfer. Tetapi ditunggu, truk yang dimaksud tidak kunjung dihadirkan oleh tersangka kepada korban," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.

Karena merasa ditipu, korban membuat lapotan ke Satreksrim Polres Ponorogo pada tahun 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. 

"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling 

Ipda Guling Sunaka pun menjelaskan soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang termasuk begitu lama.

Ia mengatakan, tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang ditawarkan tersebut belum menemukan kesepakatan. 

"Sehingga dengan dalih-dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," imbuhnya.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Guling.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved