Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Okum Polisi Madiun Tersangkut Narkoba

Breaking News, 2 Oknum Polisi Diamankan Polres Madiun karena Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Madiun dikabarkan telah mengamankan pengedar narkoba. Setidaknya, ada 3 tersangka yang diciduk oleh polisi.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat ditemui Senin (20/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN-Satresnarkoba Polres Madiun dikabarkan telah mengamankan pengedar narkoba. Setidaknya, ada 3 tersangka yang diciduk oleh polisi.

Dari jumlah tersebut, 1 orang pelaku dari masyarakat biasa, sementara 2 orang lainnya merupakan oknum anggota Polri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo.

"Memang benar pada sekira akhir Bulan Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu," ujar AKBP Anton, Senin (20/3/2023).

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolres, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang berdinas di sebuah Polsek di Kabupaten Madiun.

"Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Polsek di Surabaya. Pngembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu sabu dengan nominal harga Rp 6 juta," bebernya.

Baca juga: Dua Pria Budak Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi, Bungkus Rokok Bekas Diisi Barang Haram

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut. Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali," imbuhnya.

AKBP Anton mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut. Pihaknya melakukan langkah langkah seperti pengecekan rutin tes urine kepada seluruh personel secara acak.

"Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik," pungkas Kapolres.

Sebelumnya, kasus narkoba juga terjadi di daerah lain, beberapa waktu lalu.

Tepatnya, di Probolinggo.

Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diamankan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Abdul diamankan polisi gegara menjadi bandar sabu.

Abdul juga sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan.

Selain itu, keluarga Abdul harus menanggung malu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Pasalnya, di saat bersamaan Abdul menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya.

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Kini, Abdul telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya.

Penangkapan tersangka kasus narkoba sebelumnya juga pernah terjadi.

Peristiwa tersebut terjadi di Sumenep, Madura, beberapa waktu lalu.

Tidak ada jera-jeranya pelaku kasus narkoba ini, salah satunya tersangka Ajib Abdul Malik, seorang pria asal Kampung Mandar Desa atau Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura diringkus polisi pada Senin (30/1/2023) pukul 08.00 WIB lalu.

Pria berusia 24 Tahun ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada 25 Januari 2023 lalu.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas bahwa tersangka Ajib Abdul Maik ini pernah ditangkap oleh petugas sehubungan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Sumenep dan baru keluar dari Rutan Klas IIB Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (31/1/2023).

Setelah tersangka ini ditangkapa di area pelabuhan Batu Guluk Desa Bikis - Bilis Kecamatan Arjasa Pulau Kangean lanjutnya, dan langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan test Urine.

"Hasinya dinyatakan positif terdapat zat kandungan Narkotika jenis sabu," katanya.


Bahkan fakta lain dari pengakuan tersangka Ajib Abdul Malik ini diungkapkan, setelah 2 hari keluar dari penjara (Rutan Klas IIB Sumenep) telah menggunakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali bersama Gairu.

Lalu siapakah Gairu ini, nama yang disebut tersangka Ajib Abdul Malik menggunakan barang haram bersamanya setelah 2 hari keluar dari penjara.

Bahkan, siapakah orang yang tidak dikenalnya saat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,42 gram terswbut diterima di tempat kejadian dengan ciri - ciri badannya tinggi menggunakan jaket hitam dan celana panjang.

Dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik belum bisa memberikan keterangan setelah dikonfirmasi berkali-kali melalui panggilan Hp pribadi dan WhatsAppnya.

Untuk diketahui, tersangka Ajib Abdul Malik ini pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama pada pada hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka.

Bahkan saat itu juga, petugas berhasil menemukan barang bukti miliknya berupa satu paket sabu dengan berat sekitar 0,34 gram, sobekan plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,1 gram, seperangkat alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved