SPT Tahunan 2023
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama
Kenali perbedaan E-Filing dan E-Form untuk lapor SPT Tahunan Pajak yang sering dianggap sama, jangan sampai kamu keliru!
TRIBUNJATIM.COM - Berikut informasi perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Sesuai aturan yang berlaku, tanggal 31 Maret 2023 merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak secara perorangan untuk melaporkan SPT pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Untuk memudahkan pelaporan SPT, Ditjen Pajak saat ini memberikan fasilitas e-filing dan e-form yang bisa digunakan secara mudah bagi masyarakat.
Meski terlihat sama, terdapat perbedaan antara e-form dan e-filling yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum menggunakannya sebagai fasilitas mengisi SPT.
Dikutip melalui DJP Online, baik e-filing dan e-form merupakan dua fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu mengurai kepadatan apabila SPT dilaporkan secara offline.
E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun yang terkoneksi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet.
Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.
Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form.
Dua cara pelaporan SPT tahunan tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik, seperti ponsel, tablet, atau laptop.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga tenaga dan waktu mereka lebih efisien.
Lantas, apa perbedaan lapor SPT tahunan melalui e-filing dan e-form?
Pengertian e-filing
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-filing adalah penyampaian surat pemberitahuan dilakukan secara real time melalui sistem online atau daring.
cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form
lapor pajak secara online dengan e-Filing
apa itu e-Filing
SPT Tahunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
e-Form SPT PPh Orang Pribadi
pebedaan e-Filing dan e-Form
pajak
Wajib Pajak
e-Filing
cara lapor pajak online
cara lapor SPT Tahunan
e-Form
pengertian e-Filing
pengertian e-Form
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.