SPT Tahunan 2023
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama
Kenali perbedaan E-Filing dan E-Form untuk lapor SPT Tahunan Pajak yang sering dianggap sama, jangan sampai kamu keliru!
Ini artinya perangkat yang digunakan untuk mngisi SPT tahunan lewat e-filing harus tersambung dengan jaringan internet.
Mekanisme tersebut sudah diperkenalkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Sebelumnya, DJP mengintegrasikan e-filing dengan e-biling untuk menyediakan fasilitas agar wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Sementara itu, dilansir dari laman kemenkeu.go.id, e-filing membantu wajib pajak saat lapor SPT tahunan secara mudah dan efisien. Karena mereka sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu pengguna layanan.
Di sisi lain, e-filing dapat diakses sewaktu-waktu dan tidak seperti pelaporan SPT pajak secara offline yang menyesuaikan jam kerja KPP. Kemudahan lain adalah e-filing tidak memerlukan dokumen fisik karena pengisian data dilakukan secara elektronik.
Namun, pastikan dulu Electronic Filing Identification Number (EFIN) sudah diaktivasi.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Jika EFIN belum aktif, permohonan aktivtasi dapat diajukan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pengertian e-form
Di samping e-filing, DJP menyiapkan cara pelaporan SPT tahunan lain melalui e-form bagi wajib pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-form memudahkan wajib pajak mengisi SPT tahunan di mana saja dan kapan saja.
Mereka tidak perlu khawatir terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan sistem eror seperti pengisian SPT tahunan menggunakan e-filing.
Sebab e-filing hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama dan jika jaringan terjadi eror maka prosesnya diulang dari awal.
Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan lewat e-form dengan cara mengunduh formulir melalui lama pajak.go.id.
Keuntungan lain dari e-form adalah wajib pajak bisa meneruskan pengisian SPT tahunan di lain waktu jika dalam satu hari tidak selesai.
cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form
lapor pajak secara online dengan e-Filing
apa itu e-Filing
SPT Tahunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
e-Form SPT PPh Orang Pribadi
pebedaan e-Filing dan e-Form
pajak
Wajib Pajak
e-Filing
cara lapor pajak online
cara lapor SPT Tahunan
e-Form
pengertian e-Filing
pengertian e-Form
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.