Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret

Bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang diberikan bahkan mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Editor: Elma Gloria Stevani
djponline.pajak.go.id
Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi masuk periode batas waktu untuk pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi di tahun 2023.

Tenggat waktu (deadline) pengisian dokumen ini adalah 31 Maret 2023.

Setiap orang atau badan yang masuk dalam kriteria wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu, ada kemungkinan kena denda dari pemerintah.

Saat ini, pemerintah sudah memudahkan pengisian SPT Tahunan untuk orang pribadi.

Pengisian bisa dilakukan dengan online melalui e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Karenanya, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Tetapi, ada cara lengkap untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi secara online.

Salah satunya masyarakat harus mendapatkan berkas pelaporan pajak yakni Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Seperti diketahui, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Lapor pajak SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir.

Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.

Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika terlambat lapor SPT Tahunan pajak?

Denda telat lapor SPT Tahunan pajak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved