Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet

Begini cara menggunakan aplikasi M-Pajak bagi Anda yang lupa EFIN, patikan punya pulsa SMS dan perangkat Anda terkoneksi internet dengan baik.

Editor: Elma Gloria Stevani
djponline
Untuk dapat menggunakan fitur lupa EFIN tersebut, Wajib Pajak harus menyiapkan sejumlah langkah terlebih dahulu. 

TRIBUNJATIM.COM - Direkorat Jendral Pajak (DJP) resmi merilis fitur baru dalam mobil penyediaan layanan perpajakan M-Pajak.

Fitur baru itu adalah layanan lupa electronic filling identificantion number ( EFIN ).

"Pada minggu ini, DJP telah resmi menambah fitur baru untuk bisa mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip kabarcirbon dari siaran persnya, pada Selasa 21 Maret 2023.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT via e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Ketika hendak melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT Tahnanmaupun layanan pajak lainnya, EFIN juga diperlukan oleh Wajib Pajak.

EFIN juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sifar EFIN ini juga sangat rahasiah dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Lupa electronic filling identification number atau EFIN menjadi salah satu kendala yang kerap dialami oleh Wajib Pajak  (WP) ketika hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP Kemenkeu terus berupaya untuk memudahkan Wajib Pajak mendapatkan EFIN.

Teranyar, DJP merilis fitur layanan lupa EFIN dalam aplikasinya, M-Pajak.

"Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak," kata Dwi.

Persiapan

Untuk dapat menggunakan fitur lupa EFIN tersebut, Wajib Pajak harus menyiapkan sejumlah langkah terlebih dahulu.

Adapun langkah yang harus disiapkan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved